ACEH, NewsPelangi.co.id
Ketua DPD PJID-Nusantara hantar dan serahkan berkas legalitas ke kantor dinas kesbang pol pemerintahan kabupaten aceh tamiang
dengan bergaya serta bernada santai Ahmad Ruslim,SH penuh dengan sangat keseriusan menyampaikan Ahmad Ruslim,SH sebagai ketua PJID-Nusantara kepada dengan staf kantor dinas kesbang pol aceh tamiang yang diawali serta disambut sahabat lamanya antara ketua PJID-Nusantara Ahmad Ruslim,SH kepada pak Zul,pada saat penyerahan berkas tersebut Ahmad Ruslim,SH berkomentar dengan pak zul.
"sebenarnya hari ini saya sebagai ketua bersama dengan sekretaris saya memaksakan diri untuk mendatangi kantor dinas kesbang pol pemkab aceh tamiang,dengan jujur saya sampaikan dikarnakan keterpaksaan saja karna pula demi menyikapi isu-isu yang berkembang tentang ke apsyahan serta legalitasnya PJID-Nusantara di kabupaten aceh tamiang Ini,saya juga memakluminya tentang komentar-komentar yang saya dengar dengan segelintiran bahkan siapa saja baik itu yang datangnya memiliki kapasitas tidaknya atau berkapasitas organisasi di aceh tamiang pun serta perorangan karna itu lah saya sebagai warga negara memiliki hak penuh untuk menunjukkan ke legalitas saya sebagai ketua PJID-Nusantara kabupaten aceh tamiang Ini,namun saya menyayangkan ada mulut-mulut yang tak bertanggung jawab nantinya bila hari gini masih ada yang masih meragukan tentang kelegalitasan PJID-Nusantara di aceh tamiang ini,apa bila suatu organisasi di anggap suatu ilegal bila belum atau tidak mendaftar atau terdaftar di kesbang pol pemerintahan kabupaten aceh tamiang,"tutur Ruslim sesaat cerita,
Berlanjut Ahmad Ruslim,SH berkomentar di hadapan pak zul pihak dari kantor dinas kesbag pol aceh tamiang,"pada hal kita tau organisasi di NKRI ada dua macam,ada yang berbadan hukum dan juga ada yang tidak berbadan hukum sebenarnya itu dan keduanya juga tetap syah atau di bolehkan,"ucapnya berakhir ketua PJID-Nusantara aceh tamiang,senin.16/8/2021.sekitar pukul.11.26.wib
Menurut pak zul yang sebagai oarang dari pihak kesbag pol pemkab aceh tamiang membenarkan apa yang dikatakan oleh pak A.Ruslim,SH,"Legalitas suatu organisasi yang sangat syah berbadan hukum apabila yang sudah terdaftar Di kemenkumham republik indonesia dan saat perlunya juga pihak rekan-rekan pengurus PJID-Nusantara ini datang untuk menghantar serta berkas dokumen mereka ke kantor kesbang pol kabupaten aceh tamiang ini,di suatu daerah tak lain hanyalah untuk lebih mudah dalam pengotrolan bisa dibilang masih ada kesempatan untuk memakai/menggunakan uang anggaran dana pembinaan untuk organisasi yang disalurkan melalui pihak pemerintahan negara kita ini umumnya di indonesia, jadi intinya suatu lembaga atau organisasi bukan dianggap ilegal bila tidak terdaftar atau tidak melaporkan ke kesbang pol pemkab aceh tamiang sangat disayangkan sekali,"terangnya pak zul dengan hal senada juga telah di sampaikan kepada julukan pangilan akrabnya bang Zul.
(Purba-Tim/JC,Yi)