Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Wiyung BORGOL Kurir Bunga Wonorejo - Tegalsari Surabaya, Tipu dan Mencuri Plus gelapkan

Selasa, 09 November 2021 | November 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-09T16:30:27Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Kapolsek wiyung Parmiatun  SH. melalui kanit reskrim Iptu Agus Tri Subagio SH. dan anggota tab  berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku  kasus Penipuan atau penggelapan dan Pencurian, Pelaku yang berhasil diamankan SDD. 26 tahun. Swasta (Kurir Bunga), Wonorejo - Tegalsari Surabaya, di Kost Wijaya Kusuma jalan Karangan IV/ 39- Wiyung Surabaya, kejadiannya pada Sabtu 16 Oktober 2021 Sekitar Pukul 22.00 Wib, Jelasnya. 

Kapolsek wiyung Parmiatun  SH didampingi kanit reskrim Iptu Agus Tri Subagio SH. Tersangka mencari sasaran Korban melalui pertemanan di Sosial Media Twiter dan Wechat, kemudian Tersangka menjalin hubungan pacaran dengan korban setelah 4 bulan di Pacari, Tersangka membawa Sepeda motor Korban dengan alasan akan  di service kan  tetapi  Sepeda motor korban di Gadaikan, mengatakan Pada Awak Media, Selasa (09/11/2021), Ucapnya.

Menurut Keterangan Kanit Reskim Polsek Wiyung, Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Pencurian yang diduga dilakukan oleh Tersangka SDD, yang dilakukan dengan cara meminjam pakai sepeda motor milik korban / pelapor on. Sdri. RIRIN dengn alasan akan dibantu untuk membawakan ke bengkel untuk di service dan selama 7 hari setelah sepeda motor korban dipinjam pakai Tersangka SDD masih mengantar berangkat dan menjemput pulang korban ke tempat kerjanya di Royal square Wiyung Surabaya, namun setelah itu Tersangka SDD menghilang dan tidak bisa dihubungi HP milik Tersangka mati) dengan masih membawa sepeda motor milik korban. "Terangnya

Berdasarkan Laporan korban tersebut selanjutnya Tim ANTI Bandit (TAB) Polsek Wiyung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wiyung IPTU AGUS TRI SUBAGJO, S>H. melakukan, Hasil pemeriksaan terhadap Tersangka SDD, Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Pengelapan sebanyak 4 (empat) unit Sepeda motor antara lain :

- Yang pertama atas Laporan Sdn. RIRIN. Tersangka SDD membawa 1 unit Sepeda motor Honda Genio Milik korban yang selanjutnya digadaikan.

- Yang kedua atas Laporan Sdri. ELA ( Pacar Tersangka ) menbawa dan mengadaikan 1 unit Sepeda. Motor Honda Beat

- Yang Ketiga atas Laporan Sdr. ANDREAN, Tersangka SDD menyewa 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA MIO GT dan selanjutnya digadaikan. 

"Selain melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Tersangka SDD juga melakukan tindak pidana Pencurian barang barang milik Sari GUTA berupa Surat Tanah Petok D dan surat-surat pendukungnya ( Surat pembayaran PBB, Surat Listrik. Surat Kematian dan Fotocopy KK) Buku Tabungan dan KTP asli milik Sdr. GUTA HARIANIO dan uang sebesar Rp. 15.000.000.- (Lima Belas Juta Rupiah) dari Rekening buku Tabungan milik Sdr. GUTA HAMIANTO tersebut. 

"Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. 

Dengan acaman hukum pidana paling lama 4 (Empat) Tahun Penjara. -Dan Pasal 362 KUHP. 

Dengan ancaman Hukuman Pidana paling lama 5 (Lima) Tahun Penjara. "Pungkasnya.

(Gon)

×
Berita Terbaru Update