![]() |
kolase newspelangi,Aksi/demo KBRSP,Beserta Elemen..selasa(5/1/2021) |
Surabaya, NewsPelangi.co.id
KBRSP menggelar Aksi Damai Beserta Para perwakilan dari Lasbanra, pemuda pancasila,(PP), Taruna merah putih(TMP),PMII..Didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin(5/1/2021), pukul 09.30 Wib-selesai, selaku Orasi :
- Yanto ireng (KBRSP)
- Yanto Banteng Ketua KBRSP
- Teguh S (KBRSP)
- Fauzan Adzima(PMII)
- Endang G(KBRSP)
Menurut Para Orasi didepan gedung negara grahadi surabaya, Berdasarkan pernyataan Ketua Gugus Tugas Rumpun Kuratif Covid 19, Jawa timur Dr Joni Wahyu hadi Sp Bs. (22/12/2020) Bahwa terjadi peningkatan yang signifikan kasus covid 19,di Jawa timur, khususnya Surabaya. Bahwa peningkatan yang dimaksud, baik tingkat angka kasus maupun angka kematian. Dan peningkatan tsb disinyalir dari longgarnya protokol kesehatan pada setiap event, maupun tingkat kesadaran masyarakat itu sendiri. KBRS PERJUANGAN , menghimbau agar semua pihak turut pro aktif dalam menyikapi dan memerangi virus Corona ini. Minimal :
pakai masker - cuci tangan - dan jaga jarak. Sebaliknya dari pihak Rumah Sakit harus ada keterbukaan atau transparansi terhadap pasien dan keluarga pasien, agar tidak terjadi gesekan atau dugaan dugaan yang negatif dari masyarakat. Yang artinya jika fihak Rumah Sakit menjatuhkan vonis bahwa pasien tsb meninggal dan terpapar positif Corona harus disertakan atau dilampirkan dokumen kelengkapan medis yang berhubungan dengan diagnosa bahwa pasien tsb, memang benar benar positif terpapar covid 19. Dan masyarakat pasti sadar menerimanya.tutur para orasi,
![]() |
ketua KBRSP,yanto Banteng,selasa(5/1/2021) |
masih Para orasi Bahwa Untuk Tingkat penangan Covid 19, pemerintah Berusaha Mencegah agar warga Indonesia ,dan juga Warga jawa timur Maupun Surabaya,agar Melaksanakan Protokol kesehatan(prokes) maupun Perwali/perkab yang telah di tetapkan oleh daerah setempat,disamping itu Untuk Supaya Menjaga prokes Agar Pemimpin semisal Gubernur Jatim khofifah indar parawansa Keterbukaan Terkait Pribadi Kesehatan, bahwa Dirinya terpapar Covid19,Bermakna Untuk Warga Jawa timur maupun Surabaya Untuk Berhati hati/waspada terhadap Covid,dan siapa saja, Baik Pejabat maupun Warga tidak Lepas dari bahaya Covid 19 ini,agar Menjaga Kesehatan maupun menjalan prokes,imbau yanto Banteng selaku ketua KBRSP,
![]() |
yanto ireng(KBRSP),selasa(5/1/2021) |
Untuk Menyikapi Covid 19, Kidung surabaya-Bahwa Untuk penangan Seseorang yang Sudah PCR-Swab Positif(hasilnya Positif)dan meninggal,maka Pemerintah Sudah menetapkan Aturan Prokes dan Pemakamannya secara perwali/perkab,Sudah Terlaksana maka Pemkot Surabaya Melalui Dinas sosial,Dinas kesehatan,Dan Rumah Sakit ,Supaya Pemerintah kota Untuk Mengontrol/Memantau kedinasan tersebut, Jangan Ada Ribet/mbuleet Pada warganya Untuk Memperoleh Hak Bantuan Dari Dinsos(dinas sosial) Secara Prosedur,Dan Warga juga Membutuhkan Keterbukaan pada Kedinasan yang Ditunjuk, tutur Yanto ireng(KBRSP).kolase newspelangi,kidung suroboyo
masih Yanto ireng, Dalam Kidung Suroboyo, Mengenal Arti Kasus Suspek, Kasus Probable, dan Kasus Konfirmasi dan Istilah Baru Lainnya pada COVID-19, Beberapa saat lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, telah mengganti beberapa istilah dalam penanganan COVID-19, termasuk penyebutan status ODP, PDP, dan OTG, dengan istilah-istilah baru. Untuk mengenal apa saja istilah baru tersebut, simak pembahasannya dalam artikel berikut : " Wabah infeksi virus Corona yang muncul di Wuhan, Tiongkok, hingga saat ini masih belum berakhir. Di Indonesia sendiri, kasus positif COVID-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020.
Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanggulangan wabah penyakit ini di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengadakan kegiatan surveilans atau pemantauan yang lebih ketat dan melakukan berbagai upaya pencegahan infeksi virus Corona di setiap lapisan masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 mengganti istilah operasional lama dalam penanganan COVID-19 dengan beberapa istilah baru.Apa sajakah istilah-istilah tersebut ?
- Arti Suspek, Probable, Konfirmasi, dan Berbagai Istilah Baru pada COVID-19, Berikut ini adalah beberapa istilah terbaru yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam penanggulangan kasus COVID-19 :1. Kasus suspek Seseorang dapat disebut sebagai suspek COVID-19 jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini: Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan Suhu di atas 38 derajat Celsius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.
- Kasus probable Kasus probable adalah orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa dirinya positif COVID-19. Untuk memastikan atau mengkonfirmasi kasus COVID-19, seseorang perlu menjalani pengambilan sampel dahak atau swab tenggorokan.
- Kasus konfirmasiKasus konfirmasi COVID-19 adalah orang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Corona berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium berupa PCR. Kasus konfirmasi bisa terjadi pada orang dengan gejala virus Corona atau orang yang tidak mengalami gejala sama sekali.
- Kontak erat Kontak erat adalah kondisi ketika seseorang melakukan kontak dengan orang yang termasuk ke dalam kategori konfirmasi dan probable, baik kontak fisik secara langsung, bertatap muka dengan jarak kurang dari 1 meter setidaknya selama 15 menit, atau merawat orang dengan status konfirmasi dan probable.
- Pelaku perjalanan Setiap orang yang melakukan perjalanan dari wilayah dengan angka kasus COVID-19 yang tinggi, baik dalam maupun luar negeri, dalam waktu 14 hari terakhir.
- Discarded, Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seseorang dengan status suspek, tetapi hasil pemeriksaan PCR menunjukkan hasil negatif dan telah dilakukan sebanyak 2 kali secara berturut-turut dengan jeda waktu 2 hari. Istilah discarded juga digunakan untuk menggambarkan kondisi seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
- Selesai isolasi, Seseorang termasuk kategori selesai isolasi apabila memenuhi salah satu dari beberapa syarat berikut ini: Terkonfirmasi menderita COVID-19, tetapi tanpa gejala dan telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak tes PCR menunjukkan hasil positif COVID-19 Kasus probable atau konfirmasi dengan gejala COVID-19 yang tidak dilakukan tes PCR, tetapi telah selesai menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak hari pertama gejala COVID-19 muncul dan telah sembuh dari gejala tersebut selama minimal 3 hari Kasus probable atau konfirmasi dengan gejala COVID-19 yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 1 kali dan hasilnya negatif serta tidak menunjukkan gejala demam atau gangguan pernapasan setidaknya selama 3 hari
![]() |
kolase newspelangi |
8. Kematian Kasus kematian akibat COVID-19 adalah kondisi ketika orang yang termasuk dalam kategori probable atau sudah dikonfirmasi COVID-19 meninggal dunia. Seperti yang telah dipahami bersama, COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 atau virus Corona jenis baru yang dapat menginfeksi saluran pernapasan dan menimbulkan gejala ISPA dari yang ringan hingga berat. Jadi, jika Anda mengalami gejala gangguan pernapasan yang dicurigai sebagai COVID-19, segeralah hubungi hotline penanganan COVID-19 di Indonesia pada nomor 119 ext. 9 atau bertanya langsung dengan dokter di aplikasi "ALODOKTER" Terakhir diperbarui: a18 Juli 2020 Ditinjau oleh :
dr. Kevin Adrian-Referensi, Dalam Kidung Suroboyo, ujar, Ref, yanto ireng( tim-red)