Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terancam Masuk Bui Wiwik Ambar Astutik Mantan Karyawan CV. Cahaya Timur Cemerlang

Selasa, 06 Agustus 2024 | Agustus 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-06T13:38:32Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Wiwik Ambar Astutik, Binti Karimun Mino, seorang mantan karyawan CV. Cahaya Timur Cemerlang, menghadapi dakwaan serius terkait manipulasi data elektronik yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.


Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Menurut dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai staf admin di CV. Cahaya Timur Cemerlang sejak September 2020, diduga melakukan manipulasi data dalam Sistem Accurate, sebuah software akuntansi yang digunakan perusahaan. diduga terdakwa mengubah data faktur menjadi diskon 100% tanpa izin menggunakan akun milik supervisor sales, menghapus data, serta membuat data baru yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.


Perbuatan terdakwa terungkap setelah Siti Chotimah, Manajer Operasional CV. Cahaya Timur Cemerlang, menemukan kejanggalan pada data faktur toko Hokky Graha Family yang dianggap lunas secara sistem, meskipun faktanya masih ada hutang yang belum dibayar. Investigasi lebih lanjut menemukan 143 data faktur yang didiskon 100% oleh terdakwa, serta kerugian total yang mencapai lebih dari 1,8 miliar rupiah, termasuk kewajiban PPN.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 2 tahun bagi terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Barang bukti dalam kasus ini meliputi data elektronik, tangkapan layar log aktivitas dalam Sistem Accurate, serta perangkat yang digunakan terdakwa.


Dalam putusan pada selasa 6 agustus 2004 hakim Ferdinand markus dengan JPU pengganti Hasan tandilolo dari kejari Surabaya, di putus satu tahun enam bulan Penjara.


Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan individu terkait pentingnya menjaga integritas data elektronik dan sistem informasi.


terpisah usai sidang konfirmasi Imelda Chang selaku pemilik CV Cahaya Timur Cemerlang kerugian yang saya laporkan 1,8 milyar namun setelah di teliti banyak faktur yang palsu stock gudang banyak yang di stock sama terdakwa’ ucap delena.


Masih menurut Imelda ,banyak kwitansi dan slip slip yang palsu di otlet, barabg gak si terima tapi di fakturkan.


“Saya kecewa dan bingung dan yang saya sesali dampaknya sangat besar bagi saya akibat perubahan IT jadi saya kehilangan kerjasama banyak sekali” pungkasnya.

(YK,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update