![]() |
kolase,newspelangi, Menteri sosial Tri Risma harini mau masuk gedung kementrian sosial,kantor Dinsos jatim,pintu masuk Dinsos surabaya |
Pepatah yang pantas untuk turunnya santunan pasien yang meninggal karena terpapar covid 19 "Bagaikan musyafir dipadang tandus tak kunjung menemukan sumber air ".Kesan dipersulit, ribet, dan njelimet bin ruwet adalah bentuk mengurus kelengkapan administrasi untuk mendapatkan santunan bagi pasien yang meninggal karena covid. Kesan njelimet sebagai bentuk persyaratan nampak dari awal kepengurusan administrasinya. Bayangkan untuk tingkat urusan di kota saja, banyak masyarakat awam yang enggan untuk mengurus kelengkapannya, butuh kesabaran dan ketelitihan plus mondar mandir diberbagai instansi. Bayangkan berapa instansi yang dilibatkan;
Mulai dari Rumah Sakit, Kelurahan, Pemakaman, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Pemerintah kota. Dan pertanyaannya kalau memang anggaran itu sudah dianggarkan, kenapa kesannya sulit untuk didapatkan bagi yang meninggal benar benar karena terpapar covid 19. Apakah tidak ada cara untuk disederhanakan saja kelengkapan administrasinya yang substansial.
Semisal cungkup kelengkapan hasil swab testnya/Pcr testnya dan tidak terlalu ribet membuat SKW / Surat Keterangan Waris, tapi cukup salah nama yang ada di KSK nya.
Karena saya yakin masyarakat awam pasti enggan dan malas untuk mengurusnya, belum lagi menghadapi petugas instansi yang terkait bak dewa yang harus dihormati dan dipatuhi.
Dan berdosa sekali kalau memang ada kesan mempersulit kelengkapan administrasinya.
Salah satu contoh ; Setelah pasien meninggal dunia saya kira cukup melengkapi dengan Akte Kematian yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil, tapi heran bin anehnya Dinas Sosial kota Surabaya masih saja minta untuk dilengkapi dengan Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit, foto copi KTP bagi yang meninggal, juga Foto copi KSK lama dimana nama yang meninggal masak tercantum, ini kan lucu dan tidak logis.
Sebenarnya dari terbitnya Akte Kematian tsb kan sudah mewakili, seperti surat keterangan kematian dari Rumah Sakit, Maupun identitas yang ada di KSK maupun KTP.
Kemudian apa yang harus dilalui setelah semua persyaratan yang cukup ribet dan njelimet itu selesai. Jawaban dari Dinas Sosial kota Surabaya adalah Instansi kami cuma sebagai pengusul untuk diteruskan ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Propinsi jawa timur, Alaaaammmak .........
Sebuah jawaban yang sangat memiluhkan, dan mengenaskan bagi keluarga pasien, dan tentunya sebuah jawaban yang sangat memalukan.... bagi Instansi.
Karena anggaran santunan bagi pasien yang meninggal karena Covid 19 --Cov 2
sudah dianggarkan, tapi Dinas Sosial masih mengusulkan, dan itu pun tidak langsung, tapi diendapkan dulu di Dinas Sosial Propinsi.
Setali tiga uang Dinas Sosial Propinsi pun demikian entah berapa tahun atau berapa abad lagi nyampai di Kementerian,
Allahu alam bishawab.
Mungkin juga kata " " " Ebiet G Ade COBA KITA TANYAKAN PADA RUMPUT YANG BERGOYANG " ATAU KITA NUNGGU BISIKAN DARI PATUNG PERUNGGU YANG BISU ' tutur yanto ireng selaku Aktifis Jalanan.
![]() |
foto : Yanto ireng selaku Aktifis Jalanan |
masih Yanto ireng, terkait Santunan bagi para pewaris yang meninggal karena Cov-2, pihak Dinsos kota Surabaya dan dinsos provinsi jawa timur, kaji Ulang terkait Yang Dianggarkan : "Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Sosial RI nomor 427 / 3.2 / BS.01.02 / 06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk,Terkait bantuan kematian Covid-19 memang telah di respons oleh "Kemensos RI melalui surat edaran" bulan Juli lalu ke masing-masing kabupaten / kota se-Indonesia. Ahli waris yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta, Dirinya berharap, bantuan ini dapat meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditanggapinya. Di ketahui sebelumnya, ada surat edaran dari Kementerian Sosial tentang pemberian bantuan sosial bagi anggota keluarga yang meninggal akibat covid-19 akan " mendapat santunan dari APBN" Besaran bantuan tersebut berjumlah Rp 15 juta untuk setiap anggota keluarga sesuai dengan " surat edaran 427/3.2/BS.01.02/6/2020 dari Direktorat Perlindungan Sosial Kemensos." Surat edaran itu dibuat pada pertengahan Juni lalu.
Santunan ini harapannya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Walaupun tentu santunan ini tidak bisa dibandingkan dengan nyawa gugur akibat COVID. Himbau yanto ireng
(h n p r-red)