Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT.KPC Kaltim,Dibuat Bemper Untuk Tipu Kerjasama pulsa,hitungan Jam 12 juta 378 ribu Raib

Senin, 25 Januari 2021 | Januari 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-06T15:05:41Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id
Warga Surabaya,Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Jagir, Sehar-harinya Bekerja Diwilayah Surabaya Utara Berinisial "HB" Ditelf lewat seluler dengan nama "Kaji"panggilan Haji Sugin yang Berdomisili Dikalimatan dan kebetulan Kaji tersebut Teman Sekolah Semasa SMA di Surabaya Suaranya lewat Via telf nomor Seluler 085236033734, mirip dengan kaji,terjadi dialog  kalau Tambaknya yang Dia(kaji)punya masih ada dikelola keluarganya, Dan akan Mengembangkan Sayap/Usahanya Jualan Pulsa di para Sopir yang Bekerja Di PT. Kaltim prima Coal (KPC) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk pelanggan industri baik pasar ekspor maupun domestik. Dari kantor pusat kami di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimatan Timur dan kantor perwakilan di Jakarta, Samarinda, dan Balikpapan,            perusahaan terkait, kapasitas produksi batubara KPC ,

Maka para Sopir tersebut butuh pulsa dan dikalimatan Sulit dan juga Lama kalau membeli pulsa Kata kaji dalam dialog via telf Dengan HB, Setelah itu Kaji menerangkan kalau setelah isi pulsa ke tiga nomor dengan nominal 100 ribuan pernomor, dan akan di beri 500 ribu ke tiga nomor tersebut,setelah tiga nomor diisi, Akan dikenalkan

Karyawan/Staff PT.KPC yang bernama Deka irwan dengan nomor HP

  • 082140347324 dan profil/foto diWhats App juga ada orangnya, tutur HB, Sambil Menunjukan Screen shot diHpnya, masih " HB " dengan Nada bahasa dan tutur kata yang sangat Menyakinkan, selasa,19/01/2021, sekitar pukul 15.50,Wib.
  • Apa yang Ada divia telf Adalah Modus/Penipuan Mengatas namakan Kaji Alias Haji Sugin,

konspirasi Jahat untuk Menipu Dengan Mengatas namakan Staff PT.KPC,Deka irwan,  begitu juga Profil/foto yang ada Via WhatsApp(WA) ??  tuturnya.

Struck pembayaran pulsa diindomart Surabaya,selasa(19/01/2021)

Cara Untuk Mengirim nomor Pulsa Yang Pertama ketiga nomor : Indomart Wilayah Surabaya,Tepat pukul 16.13.44 telah mengirim pulsa 100 ribuan, tiga nomor :

  • 082140347324
  • 081230192963
  • 085236033747

Dan mengaku sebagai nama"Haji Sugin" panggilan"Kaji"  Akan membayar 500 ribu dari isi pulsa tiga nomor tersebut. Uangnya sudah dibawah, dan memberitahu pada" HB " selaku warga kelurahan Jagir, kecamatan Wonokromo, Surabaya bahwa akan dihubungi

" Deka irawan "yang Mengaku Staff PT.KPC  Untuk Segera mengirim Pulsa 300 ribuan , 30 Nomor :

  • 082145051232
  • 082145051253
  • 082145051168
  • 082145051149
  • 082145051206
  • 082145051141
  • 082145051201
  • 082145051202
  • 082145051243
  • 082145051068
  • 082145051227

  • 082145051159
  • 082145051128
  • 082145051122
  • 082145051197
  • 082145051155
  • 082145051126
  • 082145051220
  • 082145051123
  • 082145051192
  • 082145051113
  • 082145050723
  • 082145051181
  • 082145051034
  • 082145050810
  • 082145051218
  • 082145050485
  • 082145050772
  • 082145051214
  • 082145051120

Haji Sugin Dihubungi lagi oleh " HB " mengatakan bahwa struke Indomart telah dikirim dan Bukti pengirim Telah Difoto lewat Whats App/WA begitu juga Mengatakan bahwa Uang 27,5 juta Sudah dibawah dari " Deka irawan  " kata KAJI, tiba Di Surabaya pukul 10.00 Wib, maka segera untuki si pulsa

500 ribuan , Enam Nomor, tepatnya pukul 20.52.10, dengan Nomor :

  • 082145051024
  • 082145050648
  • 082145051256
  • 082145051240
  • 082145051231
  • 082145051041

Ujar HB,Sambil Mengatakan telah dihipnotis/Dalam keadaan tidak sadar  komunikasi Via Telf WhatsApp/WA, Sehingga Menuruti SIPENIPU, dan juga Sadar diri Kalau Uangnya 12 juta 378 Ribu Tidak akan kembali.

terpisah Haji Sugin/kaji mengatakan bahwa telah dihubingi via telf WA, dengan HB,juga Memberikan informasi lokasinya di tambak daerah Kalimatan terkena Bencana Dari Sulawesi sehingga

Sibuk Untuk Mengurusi Tambaknya Dan tidak Pernah Sama Sekali Hubungan dengan PT.kPC  terkait Usaha Pulsa untuk Para Sopir,Berarti HB, selaku Teman SMAnya Kenak GENDAM,Tuturnya.

ketua Lasbanra Riono

konfirmasi terpisah, ketua LSM Laskar Bantuan Rakyat(LASBANRA) Riono,dalam situasi dan Kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),Para penipu mengunakan Cara dengan Kebersamaan/konspirasi jahat untuk mencari Mangsa dengan perekonomi pembatasan kegiatan masyarakat, pakai Cara teknologi yang Canggih Suara mirip, pakai Screen Shot Via WA dengan Facee Book/FB. masyarakat Supaya Berhati-hati Terkait penipuan Dengan cara teknologi SMS,WA,FB maupun sejenisnya dan juga Aparat Penegak Hukum Melacak/Menjerat Pasal Berlapis karena situasi COV 2 dan sulitnya ekonomi Masyarakat.

disamping itu, Yang Bisa menguak Adalah aparat Bagian SIBER, dan juga Mengingatkan para pelak kou dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun. Dasar hukum Penipuan/SMS, Palsu adalah sebagai berikut:

Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP  Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Pasal 3, 4, 5 & 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Satu hal yang penting, pelaku kejahatan penipuan via SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya tidak main-main, hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Himbaunya. 

(hn p/red)


×
Berita Terbaru Update