Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KIDUNG SUROBOYO, WALIKOTA SURABAYA ERI CAHYADI PEDULI WARGA JIKA BEROBAT PAKAI KTP di Rumah sakit(Rs) ??

Sabtu, 06 Maret 2021 | Maret 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-14T07:11:30Z

kolase newspelangi,RS Dr Soetomo dan walikota Surabaya Eri Cahyadi di DPRD Surabaya(1/3/2021)

Surabaya, newspelangi.co.id

Baru saja dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Walikota Surabaya Eri Cahyadi sudah memberi statement yang membingungkan bagi warga Surabaya.

" Warga kota Surabaya yang sakit atau berurusan dengan kesehatan, tidak perlu pakai surat keterangan miskin, asal KTP nya Surabaya, maka harus segera dilayani.

“Sudah ketemu dengan kawan-kawan BPJS. Mudah-mudahan Maret ini selesai. Warga Surabaya yang sakit atau berurusan dengan kesehatan tidak perlu lagi surat keterangan miskin. Cukup KTP Surabaya saja dan harus segera dilayani,” ujar Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, usai Sertijab di Gedung DPRD Surabaya, Senin (1/3/2021).

di sinyalir,suarasurabaya.net dengan judul

ERI CAHYADI : WARGA SURABAYA YANG SAKIT CUKUP PAKAI E-KTP ,

Sekilas pernyataan Eri Cahyadi tsb menjadikan angin segar bagi warga yang Ber e-KTP Surabaya dan kebetulan belum punya BPJS PBI/ KIS. Tapi seharusnya pernyataan tersebut, harus dikaji matang matang. Permasalahannya tidak semudah Realita di lapangan, kecuali kalau berobatnya itu di PUSKESMAS masyarakat masih bisa menerima, karena kenyataanya itu sudah berjalan sejak Era Bu Risma. Tapi kalau untuk berobat ke Rumah Sakit, ini yang jadi masalah.

Seharusnya Walikota tidak perlu grusa- grusu dalam memberikan pernyataan publik, perlu kajian yang mendalam kalau memang kebijakannya untuk rakyat kecil. Rakyat sudah faham, dan rakyat tidak keburu menuntut karena baru beberapa hari Eri Cahyadi menjadi Walikota. Kalau memang masalah kesehatan masyarakat ini dianggap urgent, tidak ada ada salahnya ini menjadi hal utama bagi seorang Walikota untuk dikeluarkannya PERWALI...!!!

logo LSM ARJAL
                             
Karena masyarakat menganggap penting dengan adanya PERWALI, sebagai pijakan hukum,atau payung hukum apabila benar-benar masyarakat berobat ke Rumah Sakit dan kebetulan tidak mempunyai BPJS,PIB/ KIS.

Dan setidaknya dalam PERWALI harus diatur jelas. Yang artinya penggunaan KTP itu untuk berobat ke seluruh Rumah Sakit plat merah yang ada di kota Surabaya ini,

Karena Keberadaan Rumah Sakit Plat merah yang ada di Surabaya ini, ada yang miliknya Pemkot, seperti RS Dr Soewandhi, dan Rumah Sakit BDH, sedangkan RS Dr Soetomo, RS Haji, RS UNAIR, RS Karang Tembok adalah milik Pemerintah Provinsi.

Masalah yang kedua apabila tidak ada payung hukumnya

Petugas Rumah Sakit tidak semuanya tanggap, dan mereka terkesan berlaku Normatip, disini masyarakat berharap jangan sampai terjadi perdebatan dengan petugas Rumah Sakit, dampaknya sangat besar sekali, dan bisa chaos alias gonthok-Gonthokan/aduh pertengkaran Mulut  dengan masyarakat. Apalagi dipicu oleh pernyataan petugas yang terkadang tidak ramah.

Ini maksudnya pernyataan Walikota yang perlu dikaji ulang dan harus hati hati.

Apakah Pernyataan itu Sebuah Politik atau pernyataan Angin segar bagi warga Surabaya karena baru Menjabat Walikota atau Sebuah Topeng Ekspresi tindakan menuju Pencitraan ??

Wallahuallam...  

Karena dasar dari negara hukum, bahwa hukum adalah Panglima tertinggi, dan itu harus tertuang pada peraturan, bukan steatment atau lesan, agar tidak terjadi kesan " SUROBOYO OPO JARE AKU." tutur Aktifis jalanan ARJAL 
(y.i -tim)

×
Berita Terbaru Update