Surabaya,newspelangi.co.id
Maraknya peredaran gelap miras di wilayah kabupaten serta kota Bima memicu terjadinya aksi keributan. Mendapatkan perhatian (Atensi) Dansat Brimob Polda NTB Kombes pol Komaruzaman SIK.M.H melalui kasi Intel SATBRIMOBDA NTB Akp.I.GB.Eka Prasetya tentang pengungkapan peredaran miras di wilayah hukum Polda NTB.
Tim Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat Sekitar Pukul 14.00 Wita, Bahwa didesa tersebut sering berlangsung kegiatan bongkar angkut miras,setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak menuju TKP dan mendapati mobil jenis truk yang memuat miras jenis arak.Pada hari kamis Pukul 15.30 wita (3/6/2021) bertempat di desa Leu dusun melati desa leu kabupaten Bima ,Tim Opsnal Satbrimobda NTB di bawah pimpinan Katim Bripka Ardy Baron Bayuseno bersama tim telah mengamankan miras jenis Arak sebanyak 20 dus dengan isi 480 botol, tersebut di Amankan Mako Batalyon C pelopor Bima. Adapun identitas terduga pengangkut dan pemilik miras :
1. Nama : Hasanuddin Umur : 21 Tahun. Alamat : Dusun melati desa leu, kabupaten Bima.
2. Nama : fair alias jonfe Umur : 40 Tahun. Alamat : Dusun melati desa leu, kabupaten Bima.
Pada saat di amankan nya miras tersebut pemilik miras tidak berada di tempat kejadian. Release Tim Opsnal Satbrimobda NTB. (Yi,wiu)