JAMBI, NewsPelangi.co.id
Kejari Jambi telah dilaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barangbukti perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka CHRISTIN ELISA BR. HUTAGALUNG selaku Direktur Utama PT. IBRANI PERKASA NUSANTARA, Selasa, (24 agustus 2021).
Bahwa perkara ini penyidikannya dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumbaja (sumatera barat jambi).
Yang dilakukan CHRISTIN ELISA BR HUTAGALUNG selaku Direktur PT. IBRANI PERKASA NUSANTARA sekira bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2018 di Jl. Ismail Malik Nomor A21 – A22 Komplek Citraland NGK Jambi Kec. Kota Baru Kota Jambi dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s/d Desember 2018, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 272.774.391,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Pasal yang dilanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Setelah ini JPU Kejati dan Kejari Jambi akan segera mumbuat surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan maksimal 2 minggu. katanya.
(Kasi Penkum,Nu/JC,Yi)