BIMA, NewsPelangi.co.id
Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Bima Polda NTB yang dipimpin oleh Katim Opsnal berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku IRW (34) warga Dsn Sinar Ds Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu.
Terduga Pelaku tersebut diamankan pada saat Razia Gabungan Sat Lantas Polres Bima saat setelah di curigai membuang satu bungkusan rokok di bawah sungai samping Polres Bima, Senin pukul 16.25 Wita (18/10/2021).
Dari laporan informasi tersebut, Pada pukul 16.35 anggota sat res narkoba bersama Tim Puma menghampiri TKP dan langsung melakukan penggeledahan badan beserta area tempat diamankannya terduga Pelaku IRW", terang Wahyudin.
Kemudian pada saat penggeledahan anggota menemukan bungkusan rokok Sampoerna 12 di dasar sungai yang diduga sebelumnya dibuang oleh terduga Pelaku IRW pada saat mengetahui ada kegiatan Razia Gabungan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua Poket kecil narkotika jenis Shabu dengan rincian Bruto 1.96 gram, netto 1.58 gram dan netto 3 plastik Klip 0.38 gram, satu buah dompet merk planet ocean warna coklat, satu unit handphone android merk Samsung A7 warna putih, satu bungkusan rokok Sampoerna mild, satu unit motor Yamaha Mio J beserta kunci kontak tanpa plat" pungkas Kasat Narkoba
Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke polres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Humas Polres Bima,NuJc,Yi)