PADANG CERMIN, NewsPelangi.co.id
Polsek Padang Cermin Melaksanaan yustisi dan memberikan himbauan dan teguran serta melakukan teguran kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak menggunakan masker, dan menghimbau agar mengikuti aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 3M + 1T, Minggu pukul (24 Oktober 2021) 09.00 Wib - selesai, (24 Oktober 2021), Di Wilayah Hukum Polsek Padang Cermin.
Melakdanakan Kegiatan Operasi Yustisi terdiri dari Anggota Polri, TNI dan Satpol PP Beserta Dinas kesehatan Wilayah Padang Cermin, Turut Mengikuti dalam operasi 5 Orang dari Media (Pers).
Dari hasil Kegiatan Ops. Yustisi masih didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa tidak memakai masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 25 orang dengan Rincian Sebagai berikut :