Foto : Konferensi Pers, Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo bersama Kanit Reskrim Iptu Suryadi, Tiga (3) Pelaku Curanmor |
SURABAYA, NewsPelangi.co.id
Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo bersama Kanit Reskrim Iptu Suryadi, Telah menjelaskan Kronologis Kejadianya Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 Sekitar 23.00 Wib,
ketiga (3) Pelaku : 'M. RZ/Oz' (18), Laki Laki, Surabaya, 21 Agustus 2003, Pengamen, Jl. Pogot Baru Surabaya. dan 'RAN P,' laki laki, Tempat lahir Surabaya, 14 Mei 2004, Kuli Bangunan, Jalan. Pogot Baru Surabaya. dan 'HER' (Meninggal Dunia) bertemu di Warnet Jalan Randu,
Bahwa ketiga pelaku merencanakan untuk mencari sasaran pencurian Sepeda motor, dengan menggunakan alat Kunci T milik pelaku RZ, dengan berjalan kaki, setelah itu sekitar pukul 02.00 Wib, (24/8/2021), Sampai di TKP Jalan Tanah Merah melihat ada Sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 4375 QD di parkir depan rumah, selanjutnya Pelaku RZ dan RAN bertugas "memetik atau mengambil " Sepeda motor dengan kunci T", sedangkan HER bertugas mengawasi Lokasi sekitarnya, setelah berhasil mengambil Sepeda motor ketiga melarikan diri, Namun ketahuan pemilik dan warga, selanjutnya Sepeda motor di tinggal, ketiga pelaku melarikan diri, Namun Pelaku HER Sempat di Massa karena ketangkap oleh Warga Sekitarnya dan Meninggal Dunia (MD) di TKP, sedangkan kedua Pelaku RZ dan RAN berhasil melarikan diri.
Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Kenjeran mendatangi TKP dan melakukan Penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 Wib berhasil menangkap pelaku RZ dan RAN di Jalan Pogot Baru Surabaya dan langsung di bawa ke Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, Ucap Kapolsek Kompol Yudo bersama Kanit Reskrim Iptu Suryadi di depan media, Sabtu Pukul 15.44 Wib, (13/11/2021).
Kanit Reskrim Iptu Suryadi SH. bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah ungkap dan menangkap Tersangka, Berdasarkan Laporan masyarakat LP/B/ 126 / VIII /2021/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/ Sek KENJERAN , tanggal 24 Agustus 2021. Dan
Pelapor atau Korban ANGGA P. Laki-laki, Surabaya, 20 Nopember 1992, Islam, Wiraswasta, Jalan Tanah Merah Surabaya. Dan sebagai barang bukti yang diamankan ; 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 4375 QD. 1 (Satu) buah kunci T panjang.
Dari 3 Pelaku Curanmor tersebut salah satu pelakunya di Massa dan meninggal dunia (MD), Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, "pungkasnya. (Gon).