Surabaya, NewsPelangi.co.id
Unit Satrenarkoba Surabaya telah berhasil Melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Ketiga (3) Pengguna dan Pengedar, Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa Marunduri, Menjelaskan, Pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 pukul 18.30 wib sewaktu di Jl. Warugunung Karangpilang Surabaya petugas berhasil mengamankan 'YG' dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut diatas. Dari keterangan 'YG' mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
dengan cara membeli kepada 'NP.' beralamat Ngemplak Gresik, diamakan pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 wib dan Sebelumnya pada hari Senin tgl 11 oktober 2021 tersangka 'NP' mendapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) gram yang diranjau di sekitar Kebraon Surabaya.
Kemudian Pada hari Rabu, tanggal 03 November 2021 sekira pukul 10.00 wib. petugas melakukan pengembangan dari Tersangka. 'NP' bahwa yang bersangkutan menerima ranjauan dari Tersangka. 'HK' dengan cara di ranjau di sekitar Kebraon Surabaya, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap Saudara 'HK'' di rumahnya yang beralamatkan Kebraon surabaya.
Dari hasil keterangan Tersangka 'HK' bahwa tersangka telah menerima ranjauan dan meranjau narkotika jenis sabu atas perintah seorang bandar yang yang bernama _-AL-_(DPO) dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali, serta tersangka 'HK' mendapatkan keuntungan dan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Jelas, Kompol Daniel Somanonasa Marunduri.
Masih selaku tersangka Pengedar dan Pengguna narkoba diantaranya, 'YG_-, Umur 28 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, jenis kelamin laki-laki, pendidikan alamat Krian Sidoarj, _-NP, Umur 31 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, jenis kelamin laki-laki, pendidikan Terakhir SMP, alamat Ngemplak Gresik, _-HK, Laki - laki, Umur 39 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan belum Bekerja, Pendidikan SMA, alamat Kebraon Surabaya.
Atas Perbuatan tersangka Melakukan jual beli dengan cara mengedarkan Jenis Kristal Perusak Jiwa Orang / Barang Haram /Narkotika jenis Sabu, Satuan Resnarkoba kota Surabaya, dengan Tegas Tindak Pidana Pasal yang disangkakan terhadap tersangka :
_- YG : Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, _- NP : Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, _- HK : Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,
Tutup resnarkoba surabaya. (Gon).