Surabaya, NewsPelangi.co.id
Kapolsek Simokerto Kompol Sidik S Hadi. S. I. P. Melalui Kanit Reskrim Simokerto Akp Ketut Redhana Sh dan Anggota Reskrim Polsek Simokerto surabaya, Telah Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan/Rampas HP, Milik TIARA PUSPITA ANGGRAENI, TTL : Surabaya, tanggal 21 Mei 2008, Alamat : Jl. Kapas Baru Gg. 8 / No. 112 Surabaya. atau tinggal Di Jl. Granting barat No. 112 Surabaya, dan Juga telah Laporan Polisi Nomor : TBLB/21/X/2021/SPKT/ POLSEK SIMOKERTO /POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Oktober 2021, Pada Waktu kejadian di Depan SMA YP 17 Jl. Sidotopo Wetan No. 112 Surabaya. hari sabtu tanggal 30 Oktober 2021 Pukul.18.30 Wib, Terang Reskrim Polsek Simokerto.
Masih Korban Seorang Anak Yang masih di bawah Umur Keinginan Hari Sabtu Malam Untuk berjalan kaki di trotoar sambil membawa HP, tiba tiba didatangi tersangka dan mengambil paksa sebuah HP merk OPPO Type A12, Warna Biru milik korban, hingga korban terjatuh,
Kemudian pelaku melarikan diri namun oleh karena korban sempat teriak Maling... Maling... Akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh warga disekitar Tempat kejadian, Nama Inisial : D A, Umur : 23 tahun, Agama : Islam, Pendidikan : terakhir SMP, Pekerjaan : Kuli Bangunan, Alamat : Jl. Pandegiling Surabaya,
Sedangkan pelaku yg satunya (LKN), Alamat : Sidotopo Surabaya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan atas Perbuatan Tersangka kini Berada di Tahanan dan Penyelidikan Hingga Tuntas, Tangkap pelaku yg belum tertangkap, Sidik tuntas.Tutup Polres Simokerto.
(Gon).