Konferensi Pers, Foto : Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Mafia Tanah Korban 7 Orang Kerugian 1.557.372.000,- |
Surabaya, NewsPelangi.co.id
Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, Beserta Menteri BPN/ATR Untuk Berantas Mafia tanah hingga saat ini menjadi sorotan Publik, Terkait dengan Mafia tanah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga angkat bicara untuk mengusut tuntas mafia tanah tanpa memandang bulu....Menindak lanjuti perintah Kapolri tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. melalui Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. dan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya. Kompol Dr Edy Herwiyanto S. H. M. H. M. Kn. bersama Kanit Harda Iptu Komar. Dan kasubag humas Kompol Faqih berhasil mengungkap dan menangkap salah pelaku mafia tanah dengan modus jual tanah kavling bodong alias palsu.
Tidak tanggung-tanggung, yang menjadi korbannya hampir ratusan akibat ulah dari pelaku ES (58) selaku direktur utama PT Barokah Inti Utama Surabaya (BIUS).
Namun akhirnya pelaku dibekuk Unit Harda Polrestabes Surabaya karena banyaknya korban yang melapor atas kasus penipuan ini.
Di depan media Wakasat Reskrim Kompol Dr Edy Herwiyanto S. H. M. H. M. Kn. menjelaskan bahwa, pelaku ini sudah melakukan aksi penipuan jual beli aset tanah Kavling kosong yang berada di Medokan Ayu Surabaya, bodong sejak 2015 silam.
Pelaku penipuan tanah saat ditanya oleh petugas
“Jadi dalam hal ini, pelaku yang mengatasnamakan Dirut PT BIUS mengatakan memiliki sejumlah aset tanah kavling sebanyak 223 unit, namun pada faktanya tanah tersebut bukan miliknya,”terang Kompol Edy.
Wakasat Reskrim menambahkan, mengetahui bahwasanya tanah tersebut tidak kunjung dikavling korban sebanyak 7 orang melaporkan kejadian ini di Mapolrestabes Surabaya.
“Dari ke tujuh korban itu, mereka mengalami kerugian sebesar Rp.1.557.372.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah,) "jelasnya.
"Kini pelaku beserta barang bukti dari tangan tersangka berupa komputer, banner, brosur, site plane, rekening koran, dan alat bukti lainnya yang mendukung penipuan diamankan oleh petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,
(Gon)