Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pakar Penipu 'BM alias (Toni) berakhir di ruangan Trali besi Polrestabes Surabaya

Kamis, 18 November 2021 | November 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-18T07:47:14Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan Kasubnit Jatanras  IPDA Achmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k,

Telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku, di Kost an jl. Pelemwatu IV Rt 4 RW 2, Ds. Gempolkurung, Kec. Menganti, Gresik, Pada Hari Selasa tanggal 16 Nopember 2021, Sekitar Pukul 15.45 Wib, Pelaku tersangka Penipuan Nama: *•BM•*, lahir Malang, 33 th, laki - laki, alamat, Kec. Tumpang, Kab. Malang. 

Atas dasar Pelapor/Korban

1. Nama : Thomas Setiawan,  lahir Surabaya, 20 Sept 1996, laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Bebekan Jagalan I/7, Taman, Sidoarjo

2. Nama : Fajar Sakti Trisno P, sidoarjo.

dengan Nomor lapoannya Korban:

1.LP/B/ 863/ XI/ 2021/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tgl 11 Nopember 2021.

2. LP/B/ 797/ XI/2021/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tgl 23 Oktober 2021

Tempat Kejadian Perkara (TKP) :

1. Hotel Bumi Surabaya Jl. Basuki Rahmat Surabaya, hasil 1 ( satu ) buah Hp IPhone 11

2. Apartemen dan hotel Bess Mansion Jl. Jemursari No. 15 Surabaya, hasil 1 ( satu ) buah Hp IPhone 11.

Menurut Pelaku juga melakukan penipuan yang  sama di bulan Juni 2018, di hotel Kampi Taman Apsari Surabaya, hasil Samsung Note 8 (delapan)

1. bulan Juli 2017, di Tunjungan Plaza Surabaya, hasil I phone 6

2. bulan Juli 2016, di hotel JW Marriot Surabaya, hasil I phone 5 S

3. bulan Mei 2019, di hotel Luminor Sidoarjo, hasil I phone 6 S

4. bulan September 2021, di hotel Awan Semarang, hasil Redmi

5. bulan September 2021, di Hotel Malioboro Yogyakarta, hasil Asus Rog 5

6. bulan September 2021, di Hotel Ponco Winata Yogyakarta, hasil IPhone 11

7. bulan Oktober 2021, di Hotel Alana Surakarta, hasil Hp One plus

8. bulan Oktober 2021, di Hotel Java Paragon, Surakarta,hasil Samsung Note 20 Ultra.

Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut

• Kamera CCTV

• 1 ( satu ) buah HP merk Redmi note 5

• 1 ( satu ) potong celana jeans warna biru ( sesuai yang terekam kamera CCTV)

•1 ( satu ) potong kemeja batik ( sesuai yg terekam kamera CCTV )

•1 (satu ) pasang sepatu warna hitam

•1 (satu) buah tas bodypack

•beberapa chasing bekas

Ungkap, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan Kasubnit Jatanras  IPDA Achmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k.

Masih informasi Unit Jatanras Satreskrim Menerangkan Modus Operadi, Awal mula kejadiannya, Pelapor berniat menjual Handphone miliknya Merk iPhone 11 Pro melalui Akun Jual Beli OLX , selanjutnya pelaku yg mengaku bernama TONI (Terlapor) menghubungi pelapor dan Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan pelapor/ korban di lobby hotel lalu menuju di tempat memarkir sepeda motor ( di parkiran Indomaret jl. Basuki Rahmat Surabaya ), Perbuatan Tersangka sehingga Hasil Penangkapan pelaku kasus penipuan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP. Tutupnya.

(Gon).

×
Berita Terbaru Update