Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Kost Siwalankerto Memiliki Barang Haram di Gelendeeng ke Jeruji Besi Satresnarkoba Polrestabes pelabuhan Tg perak Surabaya.

Minggu, 28 November 2021 | November 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-28T08:33:16Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Masih banyaknya pelaku perbuatan membeli dan menjual Maupun Mengedarkan Jenis Barang Kristal atau Narkoba Jenis Sabu padahal Barang yang telah di Perbuat untuk melakukan adalah Musuh Pemerintah Republik Indonesia dan Selaku Aparat Penegak Hukum Kepolisian Berkibar Untuk Melakukan Perang (Genderang perang) Yang Berbuat tindakan Pengguna Narkoba maupun Jenis Sabu karena Merusak Jiwa dan Karakter Manusia terutama Bikin Rusaknya Para Penerus Bangsa dan Negara, Tidak lepas dari Jerat Hukum...Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan.Tanjung. Perak Surabaya melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.

Mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu Di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Siwalankerto, Kelurahan. Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada hari Jum’at sekitar pukul 09.00 Wib   tanggal 26 November 2021,

Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, Penjelasan Wilayah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP ANTON ELFRINO TRISANTO, SH,SIK,MS,
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Hendro Utaryo, SH, MH. dan Unit Resnarkoba.

Masih Keterangan Resnarkoba Kasat Hendro Utaryo, Setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ZUL BIN ZA T dan di temukan barang bukti Guna proses penyidikan lebih lanjut. Minggu (28/11/2021).

Selanjutnya tersangka  beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Pel. Tg. Perak, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/129/XI/Res.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Pel. Tanjung Perak, tanggal 26 November 2021.
Pelaku : Satu (1) Orang, Nama : ZUL BIN ZA T, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 32 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Lulus), Tiadak Bekerja, Alamat sesuai KTP Dsn. Gebangan Winong Kec. Gemarang Kab. Madiun atau kost di Jl. Siwalankerto Kel. Siwalankerto Kec. Wonocolo Surabaya, Kata Resnarkoba Kasat Hendro,

Masih Berlanjut dari Barang Bukti Yang Telah di Sita di Mapolres pel tg perak Surabaya, Dengan berat keseluruhan  ± 15,42 (lima belas koma empat puluh dua ) gram beserta plastik pembungkusnya, Yang Telah dibagi 15 Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram s/d ± 1,06 (satu koma nol enam) gram beserta Plastik pembungkusnya dan Juga 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan silver beserta Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk XIAOMI 9A warna biru, Jelas Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Hendro Utaryo,
Perbuatan pelaku tindak Pidana Menyalahgunakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Gon, Yi)

×
Berita Terbaru Update