SURABAYA. NewsPelangi.co.id
Penyuluhan hukum bagi prajurit TNI AD adalah kegiatan pembinaan prajurit yang diselenggarakan dengan tujuan meminimalisir pelanggaran terhadap prajurit jajaran Kodam V/Brawijaya, mewujudkan kesadaran hukum prajurit TNI AD agar lebih baik, sehingga Prajurit TNI AD khususnya Yonif Mekanis 516/Caraka Yodha Branjangan dapat berdisiplin, mengetahui memahami sekaligus dapat mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran, penyuluhan hukum dinilai sangat penting untuk dilakukan di setiap Satuan TNI-AD jajaran Kodam V/Brawijaya.
Tim penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya (Mayor Chk Yopi Wahyu susilo S.H. dan Letda Chk Fery Junaidi Wijaya S.H.) mensosialiasikan berbagai peraturan hukum yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh prajurit TNI/PNS TNI AD beserta anggota Persit Kartika Candra Kirana Ranting 2 Yonif Mekanis 516/CY Cabang LVIII Brigif 16/Wira Yudha dan keluarga Seperti halnya penyuluhan hukum di halaman garasi anoa Kompi Markas Mayonif Mekanis 516/Caraka Yodha. Selasa (16/11/2021).
Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. didampingi oleh Wadanyonif Mekanis 516/CY Mayor Inf Wasidi sekaligus meyampaikan sambutan Danyonif Mekanis 516/CY Branjangan agar personel Yonif Mekanis 516/Caraka Yodha Branjangan dapat mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan dari Kumdam V/Brawijaya sehingga personel Yonif Mekanis 516/Caraka Yodha Branjangan Dapat meminimalisir pelanggaran baik Disiplin maupun Pelanggaran pidana dan menyampaikan permohonan maaf karena Komandan tidak bisa menghadiri Kegiatan ini". Tegas Wadanyonif 516/Caraka Yodha.
Pembinaan Hukum ini merupakan fungsi Komando yang sudah diprogramkan oleh Pimpinan TNI-AD terutama Kumdam V/Brawijaya dibawah Pimpinan Kolonel Chk Raden Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H. yang diselenggarakan secara berlanjut dan berkesinambungan sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan organisasi TNI-AD Kodam V/Brawijaya.
Beberapa Materi yang disampaikan di antaranya Sanksi Administratif, Schorsing, PDTH, Hukum Disiplin dan Tindak pidana serta perkara menonjol di jajaran Kodam V/ Brawijaya yaitu Asusila, KDRT, Desersi, THTI, dan proses perceraian.
Selain itu penekanan Undang - Undang Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE meliputi : larangan penyalahgunaan penggunaan Medsos, penyebaran ujaran Kebencian, Hoax, Isu SARA, Pornografi, Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tgl 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online, penjelasan tentang Skep Kasad /496 /2015 ttg proses Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Anggota TNI dan Skep Kasad /331/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 ttg prosedur perceraian bagi prajurit TNI AD.
Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. selaku pemateri menjelaskan kepada segenap prajurit Yonif Mekanis 516/Caraka Yodha Branjangan serta Persit Kartika Chandra Kirana tentang penyelesaian proses perkara dilingkungan TNI-AD serta penyelesaian perkara di satuan dan Prosesi Perceraian Prajurit harus mendapatkan persetujuan dari Bapak KASAD.
Salah satu audien yang merupakan Ibu ketua persit KCK Cabang Yonif Mekanis 516/CY Ibu Saleh Rahanar menyampaikan beberapa pertanyaan dan penyampaian dan penekanan kepada seluruh personel dan ibu persit untuk memilih calon suami yg berasal dari keluarga yang baik, bibit, bobotnya sehingga akan membentuk keluarga yang baik pula dan Jangan tergoda dg rumput tetangga karena akan menimbulkan permasalahan baru". Demikian disampaikan Ibu Ketua Persit KCK Ranting 2 Yonif Mekanis 516/CY Cabang LVIII Brigif 16/Wira Yudha.
Acara ditutup dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri dan kegiatan penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh Wadanyonif Mekanis 516/CY, Ibu Ketua Persit KCK Ranting 2 Yonif Mekanis 516/CY Cabang LVIII Brigif 16/Wira Yudha, Seluruh Pasi dan Danki Yonif Mekanis 516/CY Branjangan seluruh personel Perwira, Bintara dan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY serta Anggota Persit KCK Ranting 2 Yonif Mekanis 516/CY Cabang LVIII Brigif 16/Wira Yudha.
(Gon).