Surabaya, NewsPelangi.co.id
Bergeloranya para kriminalitas Pencurian kendaraan bermotor pada hal situasi saat ini banyaknya para penghuni rumah dan perkampungan maupun di Jalan dengan terpasangnya CCTV untuk Mempermudah bukti tindakan perbuatan pencurian dan tidak segan-segan untuk berbuat bagi para pencurian tanpa Ambil pusing adanya CCTV tersebut...telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekitar pukul 02.30 Wib, Yang dilakukan oleh Tersangka Usman dengan mengambil 1 (Satu) buah Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Nopol L SO dan 3 Buah Handphone milik korban di dalam rumah, selanjutnya pada pagi harinya, Wilayah Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah menerima Laporan dan mendatangi TKP dan Olah TKP dan mengidentifikasi Rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, Jelas Kanit Reskrim Iptu Suryadi, Sabtu (4/12).
Masih Iptu Suryadi informasi Unit Reskrim Polsek Kenjeran, melakukan Penyelidikan dan sekitar pukul 15.20 Wib berhasil menangkap pelaku _- "MOH.U" dan Barang bukti 2 (Dua) buah Hp dan untuk HP yang satunya Samsung sudah terjual dan untuk Sepeda motor merk Honda Beat sudah di jual kepada _- "M.M" melalui perantara tersangka _- "SAH" dan setelah itu melakukan penangkapan terhadap _- SAH" dan penangkapan Tersangka _- M. M" di Bangkalan dan menyita barang bukti Sepeda motor, selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kanit Suryadi.
Menindaklajuti Reskrim Polsek Kenjeran terkait Pencurian Sepeda motor atas Pelapor / Korban :
*IR R* jenis kelamin Laki-laki, 41 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat tinggal Jalan Bulak Banteng Wetan Surabaya.
Dengan dasar nomor laporan :
LP/B/ 308 / XI /2021/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/ Sek KENJERAN , tanggal 29 Nopember 2021, dan tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah pelapor _- IR R".
Tiga (3) Para Tersangka diantaranya yang Berbuat pencurian dengan Kekerasan, Perantara dan Membeli Barang pencurian sepeda motor sebagai berikut :
A).*MOH. U* Jenis kelamin Laki laki, (Umur 26 Thn), Pekerjaan Kuli, Alamat Jalan Bonowati Surabaya.
B). *SAH*, Laki laki, Umur 34 THN, Pekerjaan Tidak Kerja, Alamat tinggal Jalan Bonowati Surabaya.
C). *MM Al. H. M* , Umur 47 THN, Islam, Swasta Alamat tinggal Kec. Omben Kab. Sampang.
Barang Bukti yang diamankan mapolsek Kenjaran :
1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda merk Honda Beat warna biru Nopol L SO beserta Kunci Kontak,
1 buah Hp merk Samsung type S7 Edge warna Hitam,
1 buah Hp merk Redme warna Hitam,
1 buah Hp merk Samsung warna Pink,
1 buah Hp merk Nokia warna Putih,
1 buah Tongkat Besi, dua (2) Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- dan Uang Tunai sebesar Rp. 700.000,-. Kata Unit reskrim polsek kenjeran dalam Ungkanya.
Perbuatan tersangka Wilayah Polsek Kenjeran telah ungkap Kasus Tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Bobol rumah) dan Pertolongan Jahat (Penadahan) dan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP idana dan Pasal 480 KUP idana. (Gon-Gin).