Surabaya, NewsPelangi.co.id
Pelaku penganiayaan di jalan Simpang stasiun Semut, terhadap pemuda asal Tambak Wedi hingga menyebabkan korbanya bersimbah darah dan meninggal dunia akibat sabetan clurit di lengannya dan perut kini berhasil diamankan petugas kepolisian.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hanya membutuhkan waktu 20 jam pasca pembacokan tersebut.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Sampang daerah asalnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, diketahui bahwa pelaku berinisial AW, dan motifnya adalah cemburu buta.
"Pelaku mengaku nekat menghabisi korban, karena saat itu dirinya sedang berada di penjara dan baru keluar pada bulan Juni, lantas saat keluar mendapati istrinya sudah melahirkan anak yang diduga hasil hubungan gelap," ujar Kapolres.
Mengetahui hal tersebut, membuat pelaku gelap mata, lantas menghabisi nyawa korbanya atas informasinya dari sanak saudaranya.
Kini pelaku beserta barang bukti clurit, yang digunakan oleh pelaku diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yi,Ko).