Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PELAKU OJOL BELI JUAL BARANG HARAM NGINAP TRALI BESI POLRESTABES SBY

Jumat, 03 Desember 2021 | Desember 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-03T13:55:57Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id

kurang senangnya menikmat Hidup dikolong langit dapat gembira ria dengan keluarga dan teman tanpa adanya waktu Jikalau semua terpenuhi dengan Rajin berolah pikir dan Jiwa, Lain halnya pekerja Ojek Online (OJOL) Sudah melakukan Kegiatan Aktifitas mendapat hasil (Pekerjaan) dengan Halal, Inginya Mendapat Uang Secara Instan dengan Beli Jual Barang Haram/Serbuk Kristal Putih (Sabu) ....

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep, Melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri bersama Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Pada hari Senin tanggal 22 November 2021, Sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah Dukuh Kupang Dukuh Pakis Surabaya, Jelas Kompol Daniel Marunduri Informasi Unit Resnarkoba, Jumat (3/12).

Masih Menerangkan Daniel Marunduri Informasi Unit Resnarkoba telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SB kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 (empat) poket klip plastic berisi serbuk Kristal putih yang  diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing ada 2 Poket yaitu : 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya, dan 2 Poket  Yaitu : 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta bungkusnya ditemukan dalam kotak kacamata yang berada di dalam jok sepeda motor. 

Tersangka SB mengaku bahwa barang bukti 4 (empat) poket klip plastic berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan beserta bungkusnya tersebut, mendapatkan dari Sdr. CM (DPO), sekitar 1 (satu) minggu yang lalu terhitung hari senin (22/11), dengan cara mengambil ranjauan di daerah Alun-alun mojokerto

Tersangka SB mendapatkan kiriman barang sabu tersebut sebanyak 100 (seratus) gram kemudian tersangka bagi menjadi 2 (dua), sehingga 50 (lima puluh) gram tersangka bawa dan sisanya sebanyak 50 (lima puluh) gram tersangka ranjau atas perintah Sdr. CM untuk dijual kembali dan Juga Barang Bukti Lainnya,

1 (satu) buah kotak kacamata, 15 (lima belas) plastic warna coklat, 4 (empat) bendel klip plastic ukuran besar dan kecil, 3 (tiga) buah skrop sedotan plastic, 1 (satu) buah sendok plastic warna putih, 1 (satu) buah dispenser dan 1 (satu) buah Hape XIOMI warna hitam.

Tersangka SB mengaku sudah 3 (tiga) kali disuruh mengambil ranjauan oleh Sdr. CM untuk mengantar barang sabu ke pembelinya, Ungkap Polrestabes resnarkoba.

Perbuatan Tersangka, SB, Umur 36 tahun, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Swasta (OJOL), alamat sesuai KTP, Dukuh Kupang Dukuh Pakis Surabaya dan kos di Simorejosari B Surabaya.

Dengan Tindak Pidana di Jerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

(Gin,Gon).

×
Berita Terbaru Update