Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Cakra (13/1), dengan agenda pembacaan surat dakwaan, JPU Damang anubowo sebelum sidang dimulai ditegur dengan keras dan tegas oleh ketua majelis Suparno lantaran dalam perkara narkoba yang ancamannya diatas 5 tahun kok terdakwa ini sengaja tidak memakai Penasehat Hukum (PH)." Mana ini pengacaranya " tanya majelis ," nggak ada majelis " jawab Damang
Loh gimana sih ini ancamannya terdakwa kan diatas 5 tahun seharusnya didampingi PH bagaimana nasib terdakwa " tegas Majelis, ya.. sudah dibacakan saja dakwaannya, saksinya ditunda Minggu depan yaa..setelah ada pengacaranya "ucap Majelis.
Untuk diketahui terdakwa Setyo Budhi oleh JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan Surat dakwaan nomor perkara 24/pid.sus/2022/PN SBY terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Setyo Budhi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I .
Terdakwa membeli sabu dari Sueb (DPO) dengan mengambil barang sabu diwarung kawasan pabrik miwon Legundi Gresik seharga Rp 1.150.000.
Kemudian pada tanggal 6 Nopember 2021 sekitar pk 21.00 wib, didaerah penjaringan Rungkut , Terdakwa ditangkap di dekat rumahnya oleh Adi Irawan dan Kusnan Efendi anggota reskoba Polrestabes surabaya.
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti barang haram sabu satu bungkus plastik 0,82 gram, 2 plastik klip bekas sabu, satu pipet kaca, lima korek api gas, seperangkat alat hisap, dan satu HP OPPO dikamar tempat tidur terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam tentang narkotika. (Yk,h pr/red).
______________________________
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com.
Terima kasih.