Konferensi pers Penipuan surat tanah petok D |
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan menangkap salah satu pelaku yang memalsukan data tanah milik orang lain untuk dijual kembali.
Tidak hanya disitu saja, pelaku yang diketahui berinisial ADW ini berusia 65 tahun asal Kertosono, dan mampu menipu 22 orang dijadikan korbanya, bahkan hal tersebut mampu mencapai nilai kerugian sebanyak 40 miliar.
Namun aksi dari pelaku ini akhirnya terendus oleh petugas kepolisian, pasca adanya korban yang melapor perihal pembelian tanah kepada pelaku, yang terletak di jalan Tambak Pring seluas 2.220 M².
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino yang saat itu ditemani beberapa instansi BPN dan Kajari Surabaya memaparkan bahwasanya pelaku ini seolah olah memiliki bukti Otentik atas kepemilikan tanah tersebut dan akan di hak agunankan.
“Namun pada faktanya, saat pembeli atau korban sudah membayar lantas saat akan disertifikatkan, obyek tanah tersebut sudah ada yang memiliki,” tandas Kapolres (22/2).
Pelaku ini terbilang sangat cerdik dalam menjalankan aksinya, hal itu terbukti bahwasanya dirinya sejak tahun 2017 sudah mulai menjual tanah milik orang lain hingga mampu meraup keuntungan puluhan miliar.
Bahkan demi melancarkan aksinya, pelaku melibatkan Notaris agar transaksinya nampak sempurna, dan untuk saat ini Notaris yang terlibat masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel akta jual beli dan petok D diamankan oleh petugas kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(kuh,Yi).