Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sengketa pertanahan di Kota Surabaya masih sering ditemui. Baik sengketa antara masyarakat dengan masyarakat lain, dan masyarakat dengan perusahaan swasta/BUMN/BUMD.
Dari deretan konflik tanah tersebut Politisi PSI Josiah Michael menilai, banyak yang terbengkalai tanpa solusi. Bahkan dalam Reses nya, pada pertengahan Februari lalu, warga meradang menjelaskan status tanahnya, yang mana kesemuanya bersengketa dengan developer.
Sengketa pertanahan di Kota Surabaya masih sering ditemui. Baik sengketa antara masyarakat dengan masyarakat lain, dan masyarakat dengan perusahaan swasta/BUMN/BUMD.
Dari deretan konflik tanah tersebut Politisi PSI Josiah Michael menilai, banyak yang terbengkalai tanpa solusi. Bahkan dalam Reses nya, pada pertengahan Februari lalu, warga meradang menjelaskan status tanahnya, yang mana kesemuanya bersengketa dengan developer.
Josiah menyarankan, Pemkot Surabaya membentuk satgas Agraria yang terdiri dari dinas terkait maupun jajaran samping, kejaksaan, kehakiman, kepolisian dan BPN dengan tujuan mencari solusi atas permasalahan ini.
Pasalnya, masalah tanah ini sangat krusial, mengingat tanah adalah aset yang nilainya akan terus naik dan tempat tinggal merupakan kebutuhan utama manusia.
“Akibat adanya sengketa tanah ini, masyarakat tidak bisa mendapat pelayanan yang sama seperti warga masyarakat lainnya. Contoh masyarakat MBR tidak bisa mendapat program rutilahu .meskipun rumahnya dalam kondisi tidak baik bahkan hampir roboh.” beber Josiah.
Pembentukan Satgas ini, sambung Josiah, juga dibentuk untuk mendukung Peraturan menteri Agraria No. 21 tahun 2020 dan merapikan pencatatan dan pengadministrasian kepemilikan tanah di Kota Surabaya, serta mempunyai fungsi pencegahan sehingga dapat meminimalisir jumlah sengketa pertanahan dan gugatan PTUN.
“Pemkot bersama dengan masyarakat harus terus memantau dan mengadvokasikan kepentingan masyarakat dan Kota Surabaya agar permasalahan tanah segera selesai dan tidak menjadi isu yang berlarut-larut.” seru Josiah.
Menurut Josiah, banyak persil milik warga yang lahannya dalam sengketa, baik dengan sesama perorangan, developer, BUMN hingga militer. Terutama tanah yang sengketa dengan “negara” dalam hal ini BUMN maupun institusi negara lainnya.
“Masak negara melawan warganya sendiri.” tegas Josiah.
“Maka, sudah saatnya warga kota Surabaya bisa tidur nyenyak tanpa kepikiran lagi masalah status tanahnya yang ‘gelap’.” demikian Josiah.
(Yi,kuh).