Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Investigasi KPPU Temukan Alat Bukti Proses Penegakan Hukum Terkait Penjualan Minyak Goreng

Senin, 28 Maret 2022 | Maret 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-28T04:17:12Z


Jakarta, NewsPelangi.co.id

Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah

menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi

minyak goreng nasional.


Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean mengatakan,

melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum sudah

dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan, khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5

(penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui

pembatasan peredaran barang/jasa).


“Tim Investigasi KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-

undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir

tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU,” jelas Gopprera, Minggu (28/3/2022).


Dalam proses awal, lanjut Gopprera, penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari

sekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi,

pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.


Melalui proses tersebut, Tim

Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran

undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.


Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan

Penyelidikan.

Proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh)

hari kerja dan dapat diperpanjang.


Menurut Gopprera, penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat

bukti tambahan. Dalam hal Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang

dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat

diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.


“Melalui proses

Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal

50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan,” pungkas Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean.**

(Rgn,bn/tim)

×
Berita Terbaru Update