Surabaya, NewsPelangi.co.id
Pimpinan dan Para anggota panitia khusus DPRD kota Surabaya membahas Raperda Kota Surabaya tentang Pengelolaan cagar budaya mengundang para pegiat Cagar Budaya
Bertempat di Ruang rapat komisi D DPRD kota Surabaya.Turut hadir dalam rapat tentang pengelolaan cagar budaya yaitu Maimura (komunitas Ludruk), Yayan indrayana (arsitek cagar budaya), Joko (komunitas sedekah bumi), dan Bagus (Paguyuban aksara jawa).
Dalam kesempatan ini, Yayan indrayana selaku pegiat budaya sekaligus arsitek cagar budaya dan sejarah menyampaikan aspirasinya.
“Sebetulnya ada classter-claster nilai budaya dan kesenian lokal di kota surabaya,” kata Yayan
Menurutnya, kita bisa mendeskripsikan, kemudian hal lain terkait pengelolaaan, bisa juga mengembangkan antar classter, pembahasan isi RAPERDA cagar budaya 2022, dan beberapa peraturan menggunakan peraturan lama dan tentang peraturan baru terkait belum disebutkan, juga terkait punish and reward.
Selain itu, juga bagaimana menentukan kriteria dan tolok ukur bangunan cagar budaya termasuk golongan A,B,C dan D.
Disamping itu juga hasil cagar budaya ketika bisa di publikasi dan itu akan menarik bagi kalangan masyarakat.
Ditempat yang sama, Joko dari komunitas sedekah bumi asli made kelurahan sambikerep, juga menyampaikan, Perlu saya jelaskan terkait sedekah bumi.
“Harapan kami tolong dimasukkan seperti pemeliharaan, seni budaya lokal, tegal desa, tradisi ritual yang sudah turun menurun, Harapan kami dalam forum ini adalah bentuk kepedulian,” harap Joko
Selain itu, Kita punya di Made itu yaitu Punden trunojoyo. Karena itu bisa di usulkan yang merupakan aset wisata lokal.
“Saya berharap ini bisa menjadi budaya yang tidak akan hilang,” imbuhnya
Sementara itu, Bagus empu batu dari Paguyuban Pelestarian Budaya Aksara jawa Jawa Timur yang juga mewakili penggiat budaya Surabaya juga menyampaikan,
“Tidak terkait di bangunannya saja, wajib cagar budaya itu sesuai dengan fakemnya, contohnya antara petilasan dengan pesarean, juga tentang situs, atau history,” terang Bagus.
Menurutnya, kebanyakan yang sekarang dikantor harus disesuaikan aturan yang benar, budaya itu harus jelas dan tidak mengambang, seperti juga punden itu harus wajib ada tulisan aksara jawa, karena menunjukkan karakter.
Selain itu, juga tentang situs-situs, banyak yang sudah bergeser, salah fungsinya, kita harus bisa menjaga cagar budaya seperti itu
“Jadi kita berharap dalam Raperda itu bisa melindungi kami.” harapnya
Dyah katarina S.Psi, M.S.i anggota panitia khusus DPRD kota Surabaya juga menyampaikan,” Saya berharap Raperda ini dapat mewadahi seluruh permasalahan Pengelolaan Cagar Budaya yang nantinya Cagar Budaya ini memiliki nilai manfaat yang lebih memadai,” harapnya Dyah.
(Yi,bn)