Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miris..Sidang Eksepsi Jaksa Tetapkan Tuntut 9 Bulan Penjara Terdakwa Dr H Udin SH,MS Menipu 700 Juta, Pledoi Kuasa Hukum Minta Dibebaskan

Selasa, 21 Juni 2022 | Juni 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-20T18:59:28Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Kuasa hukum Achmad Budi Santoso SH, Minta dibebaskan hakim yang menangani perkara Terdakwa Dr H Udin SH ,MS mantan guru besar disalah satu perguruan ternama  disurabaya ini dalam sidang pembelaan sebelumnya Senen (13/6).


Dalam pembacaan pembelaannya Minggu lalu Achmad Budi Santoso mengatakan " bahwa pertama menurut kami tidak ada maksud terdakwa atau klien kami  untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum berdasarkan fakta dipersidangan .


Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya saudari Erna namun disalahgunakan saudari Erna dengan maksud tertentu,hal ini terbukti dengan kesepakatan ada DP yang semula 1 milliar diubah menjadi 500 juta tanpa persetujuan dari terdakwa.


Kedua tidak terbukti memenuhi unsur memakai nama atau keadaan palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dengan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang.


Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut,  Selanjutnya kami mohon majelis hakim mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :


Bahwa terdakwa belum pernah dihukum melakukan tindak pidana, terdakwa selama dalam proses pemeriksaan, penyidikan, persidangan dan penuntutan terdakwa berlaku sopan tidak mempersulit dan kooperastif.


Terdakwa sudah berumur 80 tahun lebih dan menderita beberapa penyakit, dan istrinya meninggal dan terdakwa beritikad baik mengembalikan uang yang telah dinikmatinya ,namun ditolak berkali kali oleh korban karena tidak sesuai dengan harapan korban menginginkan lebih dari yang dinikmati terdakwa .


Oleh karena itu kami penasehat hukum terdakwa Udin memohon agar majelis hakim yang mulia berkenan menyatakan dan memutuskan sebagai berikut :


1. Menyatakan terdakwa Udin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 378 KUHP .


2. membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum.


3, mengembalikan harkat dan martabat dari tuntutan semula .


4. Membebankan seluruh biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain memberikan putusan yang seadil adilnya.


Dalam sidang lanjutan hari ini Senen (20/6), Agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa minggu, dalam jawaban JPU Sulfikar secara singkat bahwa " sesuai dengan tuntutan JPU 9 bulan penjara, Sebaliknya kuasa hukum terdakwa mengatakan sesuai dengan pembelaannya " .


Dikarenakan majelis hakim Darwanto Senen depan ada tugas dinas luar, maka sidang putusan terdakwa Udin ditundu dua pekan pada tanggal 4 Juli 2022.


Usai sidang konfirmasi kepada Achmad Budi Santoso terkait sidang kali ini mengatakan "tetap pada pledoi Minggu kemarin tidak ada niatan untuk menipu bahkan niat kembalikan uang korban namun korban minta lebih, Padahal terdakwa cuman menikmatin 500 juta saja, aneh !?".


Kiranya yang disampaikan kuasa hukum terdakwa miris..dan simpang siur, ketika sidang pembelaan Minggu kemarin terdakwa katanya tidak memenuhi unsur dan minta dibebaskan namun terdakwa bersedia mengembalikan uang korban namun ditolak, bukankah pernyataan kuasa hukum tersebut diatas sudah memenuhi unsur.


Lanjut kuasa hukum yang membikin bingung dalam pembelaannya tanah yang sedang dalam sengketa adalah milik Erna ,namun tanah kawasan merr seluas 206 M2 petok D nomor 5415 Persil 37 S kelas III  tercatat dikelurahan a/n terdakwa Udin .


Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya ,terdakwa mengaku bersalah dan malu ada niatan mengembalikan.


Kiranya terdakwa cuman niat saja sejak tiga tahun yang lalu ditagih Nagasaki  ingin mengembalikan uang Nagasaki yang ditipunya namun hingga sidang tuntutan uang Nagasaki tidak juga juga dikembalikan.


Menurut korban Nagasaki kepada media ini tuntutan JPU cuman 9 bulan penjara tidak sebanding dengan Perbutan terdakwa yang sudah berkali kali  menipu ,dan kiranya hakim yang menangani perkara ini memberikan sangsi hukum yang sebanding dengan Perbutanya " pungkasnya (Yk,h pr/red).

--------------------------------------------

Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.


×
Berita Terbaru Update