Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Notaris Edi Yusuf Sidang Agenda Pemeriksaan, Majelis Hakim dipersidangan Terdakwa Melacurkan diri Bak Asongan...

Kamis, 23 Juni 2022 | Juni 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-22T19:13:54Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang lanjutan, Agenda pemeriksaan terdakwa Notaris Edy Yusuf digelar Rabu (22/6/2022), di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya. Dipersidangan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa Notaris Edy Yusuf (terdakwa) melacurkan diri Bak Asongan yang menawarkan Barang Dagangan.


Hal yang memantik Majelis Hakim menyebut diatas, lantaran keterangan Notaris Edy Yusuf (terdakwa) yang menyampaikan, penandatanganan akad di lakukan di Bandara Juanda Surabaya, bukan di kantor. Saudara adalah pejabat kenapa mau diajak tanda tangan di Bandara Juanda, kenapa tidak tanda tangan di kantor ? ,kayak Asongan, ”tutur Majelis Hakim.


Dampak dari hal diatas, diketahui Sertifikat yang dijaminkan untuk Agunan di Koperasi Delta Pratama Jatim tidak bisa dilakukan Check-in karena tidak Valid dan Ternyata Bodong.


Hal lainnya, baik Notaris Edy Yusuf (terdakwa) dan Dudy Ferdinand (terdakwa) diduga telah sekongkol. Pasalnya, kehadiran orang tua Dudy Ferdinand (terdakwa) menghadap notaris juga melakukan tandatangan di persidangan Notaris Edy Yusuf (terdakwa) mengatakan, tidak paham jika yang hadir orangnya berbeda serta tanda tangan nya pun juga berbeda-beda.


Pengakuan Unik, di sampaikan Dudy Ferdinand (terdakwa), bahwa selama pencairan pinjaman di Koperasi Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta masuk ke rekening Notaris Edy Yusuf (terdakwa) dan dirinya, hanya menerima 150 Juta.

Yang Mulia selama pencairan pinjaman hingga ke ranah pengadilan saya hanya terima uang 150 Juta ,” bebernya.


Diujung persidangan, Majelis Hakim, Erin Tuah Damanik berpesan, terhadap kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan berupa, ” kalian khan !, tidak ditahan, di rumah banyak-banyak berdzikir guna mengguncang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak, Dewi Kusumawati agar menuntut pidana ringan pada kalian ,” pesan Majelis Hakim.  (Yk,h pr/red).


-------------------------------------

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.

×
Berita Terbaru Update