Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Gelar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Extasi

Rabu, 02 November 2022 | November 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-02T14:04:06Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Satreskoba Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tunjukkan taringnya dan berhasil menangkap tiga tersangka jaringan international, rabu (2/11/2022)

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut, yang turut di hadiri oleh seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

“AKBP Anton Elfrino Elfrino,memaparkan pada kesempatan kali ini kita akan memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap bulan Agustus Tahun 2022, berupa narkotika jenis sabu seberat 35,996 kg (tiga puluh lima sembilan sembilan puluh enam) dan pil ekstasi sebanyak 4.972 butir (empat ribu sembilan ratus tujuh pulu dua butir) pil double LL sebanyak 11.506000. butir (sebelas juta lima ratus enam ribu,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam hasil yang merupakan jaringan internasional yang dikirim dari Cina Sedangkan untuk jenis double LL merupakan jaringan dari Jakarta, dari kasus beserta tersangka yang berhasil diamankan dan diproses saat ini.

“Kita lihat dari jumlah narkotika yang saya sebutkan tadi, dan kita asumsi asumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang dan satu butir akuntansi dikonsumsikan oleh satu orang, dan pil koplo lima butir dikonsumsi oleh satu orang, maka Alhamdulillah kita masih bisa menyelamatkan sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) juta orang dari narkoba hasil,” tambahnya.


Setiap tahun mengalami peningkatan kami berharap ke depan kita semakin memperkuat sinar kita untuk menekan agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin berkurang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka jaringan international tersebut, dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang akan dijerat dengan hukuman lima belas tahun penjara, atau hukuman mati,” tutupnya

×
Berita Terbaru Update