Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

RSUD Dolopo Akali Dana Covid-19 TA 2021? Diduga hampir Rp24 Miliar Raib

Rabu, 29 Maret 2023 | Maret 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-29T08:36:44Z


Madiun, NewsPelangi.co.id


Permainan akuntansi yang rumit, RSUD Dolopo Tahun 2021 memiliki piutang ke kemenkes sebesar  Rp.57.353.649.735,08. Kemenkes mengaku punya hutang ke RSUD Dolopo sebesar Rp.80.948.159.250,00.  Tapi ditahun 2022 Direktur hanya akui Rp.35 miliar. Kemana raibnya uang itu?

Senin( 27/3), bertempat di Taman Bungkul, Surabaya  Sutikno, Ketua DPD LPAI Jatim menyatakan bahwa RSUD Dolopo terbilang istimewa dalam hal pembiayaan Covid -19, sebab dalam laporan kemenkes dari 1896 RS yang mengajukan klaim hutang untuk Covid-19. RSUD Dolopo ada diperingkat 16 secara nasional dan  peringkat 5 se-Jawa Timur.  Dengan pengajuan sebesar Rp.80.948.159.250,00.  Sementara itu dua RSUD di Madiun lainnya , nilainya masih dibawah RSUD Dolopo yakni RSUD Caruban (Rp.42.727.948.300,00) dan RSUD dr. Soedono ( Rp.28.292.759.100,00). 

Baca Juga :

Belanja Jasa Medis Rp.74,413 Miliar Dikorupsi? Harta Direktur RSUD Dolopo Naiknya “Gila-Gilaan” https://www.newspelangi.co.id/2023/03/belanja-jasa-medis-rp74413-miliar.html


Sekilas laporan kemenkes ini ada kewajaran, sebab kebutuhan untuk Covid-19 didaerah Madiun sangat besar. Pada waktu wabah melanda pernah menduduki jumlah tertinggi se-Jawa Timur. Namun bila kita bandingkan laporan kemenkes ini dengan laporan keuangan RSUD Dolopo Tahun 2021 dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP LKPP) kabupaten Madiun akan ditemui kejanggalan. “ setelah kita komparasi antara Laporan Kemenkes, Laporan Keuangan RSUD Dolopo dan SIRUP  LKPP ditemua terdapat perbedaan angka yang janggal” ujarnya 

Lebih jauh pria kelahiran Lamongan ini menjelaskan bahwa pada awal 2021, dalam Sirup LKPP kabupaten Madiun dinyatakan bahwa belanja baik melalui penyedia ataupun di Swakelola sebesar Rp. 57,321 miliar dengan rincian melalui penyedia sebesar Rp. 57,108 milar dan sisanya melalui swakelola. Dimana untuk asal dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ( APBD TA 2021)  sebesar Rp.17.474.899.995,00 dan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD Dolopo  sebesar Rp.39.846.254.499,00.

 “ semua dana-dana itu terbagi dalam 121 paket kegiatan dengan hanya 2 paket yang ditenderkan itupun tender cepat dan nilainya tidak sampai Rp. 1 miliar. Sementara lainya pakai cara Pengadaan Langsung, Penunjukan langsung dan E-Purchasing. Model belanja seperti ini hanyalah modus agar tidak bisa diawasi” jelasnya

Dengan mengutip Laporan Keuangan RSUD Dolopo TA 2021 sutikno menyatakan  sebagai berikut:

 “ Anggaran belanja RSUD Dolopo Madiun pada tahun 2021 sebesar Rp175.089.245.150,00. Sedangkan realisasi belanjanya sebesar Rp129.671.677.029,29 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp105.898.096.871,29 dan belanja modal sebesar Rp23.773.577.672,00 . Dengan demikian terjadi selisih kurang 11.590.650.672,94 dan SILPA Tahun 2021 Rp 19.817.916.610,79 dengan penerimaan pendapatan sebesar Rp141.262.327.702,23 dan pengeluaran belanja sebesar Rp129.671.677.029,29. Selain itu juga dinyatakan bahwa pada 31 desember 2021 memiliki piutang kepada Kemenkes sebesar Rp. 57.353.649.735,08”

Terdapat perbedaan mencolok terkait rencana belanja antara yang di SIRUP LKPP dengan laporan keuangan sebab ada dana penangan Covid-19 yang belum dimasukkan dengan nilai yang sangat besar  sekitar hampir Rp.119 miliar.  “Akan tetapi bukan itu permasalahan utamanya, Laporan Keuangan RSUD Dolopo menyatakan ada piutang kepada kemenkes sebesar Rp.57.353.649.735,08. Dan ini dinyatakan sebagai Saldo Anggaran Lebih ( SAL). 

Bila hal ini  dibandingkan dengan pernyataan laporan kemenkes TA 2021, dimana  pada lampiran 33.a tentang Daftar Utang Klaim Covid-19 Kepada Rumah Sakit Pada Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Per 31 Desember 2021. Pada nomor 1215 dengan kode rumah sakit 3519024, adalah  RS Umum Daerah Dolopo dengan jumlah utang yang diklaim sebesar Rp. 80.948.159.250.” rincinya sambil menunjukan buku laporan keuangan kemenkes TA 2021 yang sudah diaudit.

Dan Laporan Keuangan RSUD Dolopo sendiri statusnya sudah diaudit.” Ini tentunya menimbulkan tanda Tanya mengapa dua laporan ini hasilnya berbeda? Lembaga audit mana yang berbohong? Pertanyaan pertanyaan itu tentunya hanya mereka yang bertanggung jawab yang bisa menjawabnya.  Bila di perbandingan terdapat selisih sebesar Rp. 23.594.509.514,92, sebuah nilai yang sangat besar. Lantas kemana raibnya dana tersebut ?“ Tanya Sutikno


Permasalahan ini akan semakin rumit lagi“ ujarnya jika melihat lebih dalam lagi. Dalam perjanjian kinerja  perubahan APBD- Tahun Anggaran 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur RSUD Dolopo, Purnomo Hadi dengan Bupati Ahmad Dawawi Ragil Saputro alias Embing menyatakan bahwa ada dana pembangunan gedung senilai Rp.37,530 Miliar  dimana untuk pembangunan itu menggunakan dana Silpa atau SAL BLUD TA 2021 sebesar Rp.35 miliar. 


“ Jadi bila dikronologi peristiwa nya sebagai berikut akhir tahun 2021 dinyatakan SAL nya Rp. 57 miliar lebih , di 20 oktober 2022 dinyatakan SAL 2021 hanya Rp. 35 miliar dan kemenkes menyatakan ada utang sebesar Rp.80 miliar lebih. Saya berkeyakinan minimal Rp.24 miliar dan maksimal Rp. 45 milliar yang raib. Ini nilai yang tidak sedikit.” Katanya 


Dalam kesempatan ini Sutikno menghimbau kepada pihak-pihak di Madiun apabila ingin mengungkap siapa yang bertanggung jawab, siap berikan data-datanya.  “Kalau saya ber KTP Madiun sudah tak bawah ini ke Aparat Penegak Hukum. Kalau ingin tahu saya ya tanya pak Maidi, Walikota Madiun yang pernah nemui saya sekira pukul 01.00 Malam pada waktu masa kampanye pemilihan dulu tahun 2018. Beliau yang punya hotel banyak itu membebaskan saya pilih hotel untuk menginap”  candanya.


Sementara itu ketika media ini mencoba konfirmasi kepada Dirut RSUD Dolopo, Purnomo hadi melalui nomor HP 085336623XXX, sampai berita ini tayang belum ada jawaban.. (Tim)

To be Continue....


--------------------------------

Catatan Redaksi :

 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.

×
Berita Terbaru Update