Pada Tahun Anggaran ( TA) 2022 RSUD Dolopo mendapat anggaran sebesar Rp. 169,719 miliar dan merupakan anggaran SKPD tertinggi di Kabupaten Madiun. Sebuah anggaran yang fantastis untuk level Kabupaten Madiun. Celakanya Harta Direkturnya semakin tebal.
Dugaan adanya praktek korupsi di RSUD Dolopo diungkap oleh salah satu LSM yang selama ini malang melintang mengungkap kasus-kasus korupsi. Sutikno, Ketua DPD LPAI Jawa Timur menyatakan bahwa potensi korupsi di RSUD Dolopo dalam kurun waktu antara 2021-2022 cukup besar. Sebab dari tahun 2021 sampai 2022 terjadi lompatan anggaran yang cukup besar dari sebesar Rp.57,321 miliar pada tahun 2021 naik menjadi Rp.169,719 miliar. Dari anggaran terbesar nomor 6 se- kabupaten madiun menjadi nomor 1.
” Dari penelitian terhadap dua tahun anggaran itu adanya lompatan anggaran yang cukup besar pada pos belanja jasa medis dari Rp.11,712 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp. 74,413 Milyar. Iya selama waktu itu ada wabah Covid-19 namun ya gak segitu besar lompatan anggarannya” ujarnya kepada media , Senin ( 26/3) di Taman Bungkul Surabaya.
Lebih jauh Sutikno menjelaskan bahwa besarnya lompatan ini hanyalah akal-akalan dari pihak RSUD. Adapun modus yang dipakai selain ada wabah covid-19 yang membutuhkan penanganan dengan dana yang besar, juga adanya upaya peningkatan pelayanan dengan adanya fasilitas baru seperti penambahan ruang rawat inap anak, rawat inap penyakit dalam, Rawat inap orthopedic dan gedung bersalin.
“ dua hal itu sengaja dipakai untuk melambungkan anggaran, namun yang dilupakan RSUD Dolopo sebagai RS Rujukan Covid-19 jumlah pasiennya tidak sampai 100 orang, serta penambahan pelayanan belum bisa dilakukan karena ditahun 2022 gedungmya belum ada. Ini kan lucu” ujarnya terkekeh.
Hal ini dipertegas pada tahun anggaran 2023 pos belanja jasa medis turun menjadi Rp. 20 miliaran. Dimana tahun 2023 status wabah covid-19 sudah dicabut, artinya kondisi sudah normal, serta gedung yang digunakan untuk peningkatan pelayanan pada rawat inap anak, rawat inap penyakit dalam dan rawat inap orthopedic sudah bisa digunakan. “ ini tentunya menjadi pertanyaan terhadap anggaran sebesar Rp. 74,413 miliar. Bagaimana caranya membuat laporannya?” katanya serius.
Belanja jasa medis itu merupakan belanja yang ditujukan untuk imbalan atas jasa yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter asisten ahli, dokter umum, dokter gigi, psikolog dan tenaga medis lainnya secara langsung kepada pasien dalam rangka melakukan observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, tindakan/manover/perasat, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
RSUD Dolopo tercatat memiliki 311 pegawai mulai dokter, perawat dan tenaga lainnya baik medis maupun non medis. Dengan sebanyak 154 berstatus PNS dan sisanya sebanyak 157 berstatus tenaga kontrak. “ andai kata anggaran sebanyak Rp.74,413 dibagi merata keseluruh pegawai maka setiap pegawai akan mendapat Rp239 juta lebih. Tentu itu jumlah yang teramat sangat besar dan tidak masuk akal. Terlebih jumlah dokter di RSUD Dolopo data yang kami miliki rinciannya sebagai berikut dokter umum 14 ( 8 PNS, 6 Non PNS) dokter spesialis 4( 2 PNS, 2 Non PNS), Dokter Spesialis 9( 5 PNS, 4 non PNS). Bila jumlah biaya maksimal tenaga dokter ini dipakai maka membutuhkan biaya sebesar Rp.25 miliaran ini tentunya tidak masuk akan sebab anggaran di 2023 hanya Rp.20-an Miliar. “ jelasnya
Dugaan adanya Korupsi semakin kuat mengingat Direktur Rumah sakit yakni dr Purnomo Hadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) ditahun 2021 naik fantastis dibandingkan LHKPN tahun 2020. “ Data yang kami peroleh ditahun 2020 kekayaan Purnomo Hadi Sebesar Rp. 20,357 miliar dan ditahun 2021 naik menjadi Rp. 24,572 miliar. Bila dibandingkan maka kekayaanya naik sebesar Rp.4,214 miliar kenaikan itu pada pos alat transportasi dan mesin sebesar Rp. 430 juta dan sisanya pada kas dan setara kas. Untuk kenaikan pada alat transportasi tercatat Hadi Purnomo menjual salah satu mobilnya yakni Honda BRV diganti dengan mobil Pajero terbaru, serta adanya hadiah motor vario. ” jelasnya
Sementara itu adanya temuan ini sampai berita ini ditayangakan permohonan klarifikasi terhadap Pihak RSUD belum mendapatkan jawaban.
( Tim/Bersambung)
----------------------------
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com
Terima kasih.