Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Surabaya Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (inkrah)

Rabu, 12 Juli 2023 | Juli 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-12T16:59:57Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Rabu (12/07/23). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah guna mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti


Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Darmawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkrah yang terdiri dari sebelas jenis tindak pidana yaitu perkara Narkotika sabu 11,552,504 kg, extacy 1,350,07 Kg, Pil dobel L 37259 butir, Handphone sebanyak 80 buah serta rokok tanpa cukai 155 bal.


“Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan mobil incerator milik BNN untuk handphone mengunakan palu,” kata Joko Darmawan dihalaman belakang Kejari Surabaya


Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan serta peduli terhadap masyarakat barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan dari bulan Maret, April dan Mei tahun 2023 atau triwulan.


“Ini bentuk peduli kami dalam memberantas peredaran barang bukti narkotika maupun barang terlarang maka barang bukti dimusnahkan,” jelasnya


Dalam acara pemusnahan di halaman Kejari Surabaya turut hadir BNN Provinsi Jatim, Bea dan Cukai, Kapolsek Sukomanunggal serta Tokoh masyarakat. 

(Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update