Kalimantan Utara begitu massif pembangunan infrastruktur berupa Gedung, baik untuk Pemprov maupun DPRD. Tercium adanya praktek kongkalikong yang rawan korupsi. dugaan kuat wanita bernama Nurawa, orang dekat Gubernur yang mengatur dan mengendalikan proyek tersebut.
Dalam data yang ada di www.lpse.kaltaraprov.go.id tercatat ada dua gedung yang anggarannya fantastis yakni gedung DPRD dan gedung Sekretariat Propinsi. Bila gedung DPRD menggunakan mekanisme multi years (TA 2022 dan TA 2023) yang cukup satu kontrak dengan nilai Rp.204 miliar.
Maka gedung Sekretariat Propinsi dilaksanakan bertahap tiap tahun. Tercatat ada 9 tahap mulai tahun 2015 sampai 2023 dengan total nilai ke-9 kontrak sebesar Rp. 467,22 miliar.
Dua pembangunan dengan nilai kontrak Rp. 671 miliar lebih tersebut ditengarai pemenangnya adalah bendera pinjaman, terlebih paket terakhir gedung sekretariat propinsi pemenangnya sama dengan pemenang gedung DPRD yakni PT Permata Anugerah Yalapersada dari Surabaya ( 2021 dan 2023).
Sementara gedung sekretariat propinsi yang 7 tahap pemenangnya yakni PT Prambanan Dwipaka dari Surabaya ( 2015,2017 dan 2018), PT Galih Rahayu Sentosa dari Jakarta ( 2016). PT Sumber Alam Sejahtera dari Riau( 2019), PT Anugerah Bintan Pratama dari Kepulauan Riau( 2020) dan PT Jaya Semanggi Enjinering dari Surabaya ( 2022).
Selain itu proses lelang untuk kesemua paket juga sudah diarahkan siapa yang menjadi pemenangnya? Lantas siapa yang berperan untuk mengendalikan itu semua? Dari penelusuran media ini tercetus sebuah nama yakni Nurawa. Wanita yang lahir pada hari pahlawan tahun 1981 ini, ditahun 2023 namanya cukup dikenal masyarakat Tanjung Selor, karena kerap muncul dipemberitaan media.
dengan Judul; Pembangunan Gedung DPRD Kaltara Penuh Kongkalikong Diduga Pemenang Bendera Pinjaman, Dan Masuk Daftar Hitam Di Jogjakarta.
Dalam melancarkan aksinya Nurawan sering menggunakan kedekatannya dengan Gubernur Zainal Arifin Paliwang ?, Adapun SKPD yang paling sering di atur proyeknya yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim). Hal ini wajar mengingat Dinas ini memiliki anggaran yang jumbo. Ditahun 2023 saja dari Rp.1,392 Trilyun belanja APBD Kaltara tercatat Rp.675 miliar untuk dinas ini. Menguasai DPUPR-Perkim sama saja sudah menguasai hampir separuh lebih APBD Kaltara.
Dengan kedekatan dengan Gubernur !? maka dengan mudah perangkat pengadaan barang dan jasa mulai Pengguna Anggaran( PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran, PPK dan Pokja di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa propinsi Kaltara, diatur dan dikendalikan.
Sumber media ini dilingkungan Pemprov Kaltara menjelaskan bahwa dalam aksinya Nurawa sering berhubungan dengan Tri Prayitno, kabid ULP di Biro Pembangunan Sekprov Kaltara. “Kabid ULP inilah yang memiliki kuasa menentukan siapa pokja ULPnya. Bahkan untuk proyek-proyek yang nilainya besar Tri Prayitno Sendiri yang menjadi Pokjanya, sehingga siapa yang menjadi pemenang bisa dipesan, sekalipun pemenang itu tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) seperti pada kasus PT Permata Anugerah Yalapersada, seperti pada berita anda yang lalu ” ujar narasumber yang enggan namanya di cantumkan.
Pinjam Bendera Sementara itu melalui sambungan telepon, senin (26/11), SW Diharjo, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil
(FKMS) menyatakan; bahwa kongkalikong pada pengadaan barang dan jasa di Kaltara nyata adanya. Pada proyek-proyek bernilai jumbo banyak dimenangkan perusahaan dari luar Kaltara. Bila perusahaan yang ikut itu memiliki kualifikasi tentu tidak masalah, namun bila tidak memenuhi dan penuh dengan masalah tentu amat merugikan pemprov Kaltara.
Lebih jauh ia menyatakan bahwa salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi dalam tender pengadaan barang dan jasa yakni pinjam bendera atau meminjam perusahaan. Praktek ini terjadi biasanya karena yang ikut tender tidak memenuhi syarat jika memakai perusahaannya sendiri. Dan pembangunan dua gedung tersebut lebih dua lantai tentunya tidak sembarang perusahaan bisa mengerjakannya. "Pinjam bendera ini sudah praktek lama dan hingga saat ini masih saja terjadi, terutama didaerah pemekaran baru seperti di Kaltara" ujar SW Diharjo
"Biasanya perusahaan yang dipakai benderanya tidak diketahui oleh pemilik perusahaan, bahkan pernah pemilik perusahaan, ternyata dia tidak mengetahui jika ikut tender, dan tanda tangannya dipalsukan. Bahkan biasanya perusahaan yang bermasalah yang dipakai atau dipinjam benderanya. Untuk kasus kaltara tercatat perusahaan yang dipinjam memiliki masalah baik dengan aparat hokum maupun dengan panitia lelang ditempat lain.
Penyimpangan seperti ini harus dicegah karena dampaknya multi efek, dan sangat merugikan negara” ujarnya lebih jauh.
Dan praktek pinjam bendera sendiri tercatat melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
“norma ini juga diatur dalam perpres 54 tahun 2010 untuk pengadaan barang dan jasa, jadi pengadaan yang ditahun 2015 masih bisa dikatakan melanggar” urainya.
Selanjut melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sebelum perka ini lahir norma terkait hal diatas diatur dalam perpres 54 tahun 2010, jadi praktek pinjam bendera itu dilarang serta berpotensi ada korupsi” tegas aktivis yang sering ke KPK untuk buat laporan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Agar permasalahan ini tidak merugikan keuangan daerah, Gubernur Zainal Arifin Paliwang yang mantan abdi Bayangkara, agar bertindak cepat dengan memerintahkan inspektorat untuk melakukan audit, bila perlu mengundang BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi pada dua proyek bangunan gedung. Dan menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum” harapnya.
(Tim-Tek).
-----------------------------
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com
Terima kasih.