Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Vonis 4 Bulan Agurisia Divana Terbukti Bersalah Berjudi Online

Jumat, 12 Januari 2024 | Januari 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-12T13:17:48Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang putusan terbuka untuk umum diruang sidang Kartika 1 rabo (10/1), Terdakwa Agurisia Divana dalam amar putusan :


Mengadili menyatakan Terdakwa Agurisia Divana Bin Basori  tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian”  sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum


Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)  bulan dan denda sebesar  Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan  kurungan selama  1 (satu )  bulan ,putusan hakim lebih ringan 2 bulan sebelumnya JPU Hajita dari Kejari tanjung perak menuntut terdakwa Agurisia Divana dengan tuntutan 6 bulan penjara .


Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan

Menetapkan barang bukti berupa :

1 (satu) buah HP merk APPLE tipe Iphone XR, 128 GB warna Hitam dengan Imei 357334095140150 dengan No 081249628169 yang berisi M Banking BCA 6670708011 An AGURISIA DIVANA BINTI BASORI.


1 (satu) buah ATM BCA Warna hitam dengan rekening BCA 6670708011 An. AGURISIA DIVANA BINTI BASORI.

Rekening koran dari Bank BCA no rek 6670708011 An AGURISIA DIVANA BINTI BASORI tanggal 24 April 2023 sebesar Rp. 2.500.000.

1 (satu) flasdisk warna merah hitam merk Sandisk

Dirampas untuk dimusnahkan

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

(Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update