Aceh Tamiang, News Pelangi.co.id
Pembangunan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Jalan Bakti Dusun Kenanga, Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga ada nya Mark up (Perbedaan harga jual barang atau jasa dengan biaya).
Pasalnya, Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di bangun oleh Datok Penghulu Desa Perdamaian secara swakelola.
Ironis nya", bangunan Taman Pendidikan Al-Qur'an tersebut di bangun di atas lahan tanah yang bukan lahan tanah milik aset Desa (Tanah Pemerintah Desa).
Sementara pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pemerintah bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran Perubahan 2023.
Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur'an tersebut berada di jalan Bakti Dusun Kenanga.
Tepat nya di bangun di belakang rumah Datok Penghulu Desa Perdamaian.
Dimana Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur'an yang terbuat dari papan.
Dan informasi mengatakan bangunan TPQ itu menelan anggaran mencapai Rp95.000.000 Juta, Tahun Anggaran Perubahan 2023 yang bersumber dari Dana Desa secara Swakelola.
Masyarakat setempat pun, menilai pembangunan TPQ tersebut Di Duga juga" di Mark Up.
Jelas jelas dalam pelaksanaan tekhnis pembangunan TPA sudah menyalahi aturan dalam penggunaan Anggaran Perubahan yg bersumber dari Anggaran Dana Desa tidak tepat sasaran.
Mendirikan bangunan Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur'an tersebut, dimana bangunan tersebut di bangun tidak di atas lahan tanah aset Desa (Tanah Pemerintah Desa).
Di-Duga juga, nantinya bangunan tersebut, " akan menjadi hak milik pribadi."
Pantauan di lokasi, untuk bentuk bangunan TPQ seperti pada umumnya dengan model panggung.
Dimana, hampir seratus persen struktur bangunan terdiri dari kayu. Seperti dinding dan lantai.
Sedangkan ukuran bangunan 6 x 10 meter, trus upah diperkirakan Rp8.000.000 sampai Rp10.000.000.
Kayu yang digunakan juga Di Duga kelas kayu sembarang biasa, (Lebih Ironis nya Isu nya Jenis Kayu Meranti).
Dari informasi yang dihimpun, satu TON Kayu jenis tersebut harganya bisa mencapai Rp4.400.000.
Dimana diperkirakan, kayu yang digunakan untuk bangunan TPQ itu mencapai 3 TON.
Sedangkan total Seng yang digunakan diperkirakan hampir 3 Kodi.
Satu kodinya berjumlah 20 keping, dengan nilai harga mencapai Rp 2.200.000, dan pakunya diperkirakan Rp200.000.
Ketika team awak media konfirmasi ke Kepala Desa (Datok Penghulu) Kampung Perdamaian dengan sapaan akrab nya toek Wan, mengatakan juga bahwa lokasi pembangunan TPQ telah di sepakati dalam rapat. Keterangan yg di berikan oleh datok ke awak media, Selasa 9 Januari 2024.
"Sudah disepakati bersama dengan perangkat Desa, Jika TPQ di bangun Di lokasi Tanah Milik Datok," Ujar nya, Selasa 9 Januari 2024.
"Saya juga sudah wakafkan tanah itu, untuk lokasi pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur'an,", dan ketika juga ada terjadi banjir bangunan itu bisa digunakan oleh warga. " Itu menurut Datok, yang disampaikan ke awak media.
Beliau menjelaskan juga, Dana pembangunan TPQ tersebut dari kinerja Desa Perdamaian, dengan nilai Anggaran mencapai Rp. 129.000.000.
"Dari Total Anggaran Rp.129.000.000.
Rp.95.000.000 nya, untuk bangun Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), dan sisanya di gunakan untuk kepentingan Desa" Kata nya Datok.
Menurut beliau juga dalam tekhnis pelaksanaan pembangunan TPQ tersebut juga telah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
"Kalau Kayu yang digunakan Kayu Meranti, lebih kurang 3 TON, dan yang belanja juga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) " lontaran yang di sampaikan Datok ke Awak Media.
Dalam Hari yang sama Selasa 9 Januari 2024, dengan jam waktu yang berbeda.
Awak Media juga meluangkan waktu untuk konfirmasi ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang disampaikan oleh Datok, dengan panggilan sapaan akrab nya sebut saja "ZUL".
Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK).
Dan terlihat juga sangat senang dan menerima kedatangan awak media untuk bisa konfirmasi ke beliau.
Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan TPQ juga merespon yang di konfirmasi oleh Awak Media, kebenaran hal terkait yang disampaikan oleh Datok.
Disaat berlangsung nya awak media konfirmasi pada "ZUL" Tim Pelaksana Kegiatan, yang di hadiri juga oleh POLDES Kampung Perdamaian.
Langsung saja dengan "Spontan", memberikan keterangan pada awak media, bahwa apa yang di sampaikan oleh Datok Penghulu Desa Kampung Perdamaian bahwa itu "Tidak benar".
Dan di "Akui." oleh Tim Pelaksana Kegiatan kepada Team Awak Media,
Datok Penghulu Desa sebagai Penguasa Anggaran (PA), tidak membuat atau memberikan kepada beliau "ZUL" berupa Surat Keterangan (SK) sebagai tenaga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang di Sah kan oleh Datok dalam pelaksanaan pembangunan TPQ.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) "ZUL, juga membantah dan juga memberikan sedikit keterangan pada awak media, terkait juga dengan lokasi pembangunan tersebut.
Sedikit yang di ketahui nya dari hasil rapat yang di undang oleh datok, sebahagian yang tidak setuju lokasi pembangunan tersebut.
Bahkan juga beliau menyampaikan ke Awak Media terkait dengan Upah Kerja yang tertera di dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), tidak sesuai dan berbeda dengan upah yang di terima nya.
" Sangat Ironis sekali menurut Tim Pelaksana Kegiatan "ZUL". Sebagai bantahannya kepada Awak Media, dan beliau juga siap berikan keterangan sebagai "SAKSi" di depan Aparat Penegak Hukum (APH), " Ujar nya.
Begitu juga salah seorang warga Desa Kampung Perdamaian yang hadir di saat hari itu juga berharap, Hal ini harus di selesaikan di jalur Hukum.
Agar juga pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur'an, tidak timbul masalah di belakangan hari, " Dan Di Duga juga pembangunan tersebut akan jadi hak milik pribadii setelah habis masa Jabatan Datok
nanti nya. "Ungkapan dari salah satu warga Desa Kampung Perdamaian yang hadir di saat awak media konfirmasi ke Tim Pelaksana Kegiatan.
(Zalpie / Team Media).