Madiun, NewsPelangi.co.id
Mimpi dr. Purnomo Hadi sebagai calon wakil Bupati Madiun diduga bermasalah, posisinya yang masih bertatus ASN bias menjadi ganjalan. Semua terkait adanya aturan netralitas ASN. Terlebih duetnya dengan Hari Wuryanto tinggal deklarasi.
Dalam Pilkada Madiun 2024, Hari Wuryanto yang dikenal sebagai mantan Wakil Bupati Periode 2018-2023, akan mengadu peruntungan dengan sebagai Calon Bupati Madiun Periode 2024-2029. Bahkan yang menjadi pasangannya pun juga sudah jelas yakni Dokter Purnomo Hadi yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur RSUD Dolopo.
Sementara itu terkait posisi dr. Purnomo Hadi yang itu masih berstatus ASN. Hari Wuryanto memilih bersabar hingga prosedur pengunduran calon pasangannya dalam Pilkada 2024 itu rampung.Itu juga bagian dari menjaga etika dan integritas sebagai abdi masyarakat. ‘’Sudah pengajuan pengunduran diri, tetapi kita tunggu waktunya,’’ kata Hari Wuryanto kepada media Rabu (8/5).
Terlihat Hari Wur tidak bias memberi kepastian kapan calon wakilnya itu mundur? Ini tentunya menimbulkan pertanyaan ada apa? Posisi Purnomo Hadi sebagai Direktur RSUD Dolopo tentunya memberikan benefit yang akan hilang bila yang bersangkutan mundur. Terlihat dari LHKPN yang beberapa waktu lalu pernah diungkap media dalam setahun saja harta dr. Purnomo Hadi mengalami peningkatan.
Terkait hal ini, Rabu (8/5) melalui sambungan telepon Sutikno selaku Ketua FKMS memiliki pandangan yang agak berbeda. “ dengan kehadiran dr.Purnomo Hadi dalam acara pembekalan Calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah yang digelar oleh PKB pada sabtu(4/5) di Surabaya, ini menjadi indikasi kuat dr. Purnomo Hadi sudah berpolitik praktis” terangnya
Lebih jauh Sutikno menyatakan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Karenanya melakat padanya aturan Netralitas ASN.
“Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Dan Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” Ujarnya.
Yang pasti , perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota,termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.
“Jadi bias anda nilai sendiri jika yang bersangkutan sudah hadir dalam kegiatan politik untuk jadi kandidat. Tidak ada pilihan lain , Pj Bupati Madiun harus memecat yang bersangkutan, atau bila masih sungkan dengan kakaknya dr.Purnomo Hadi (Muhtarom. Bupati madiun periode 2008-2018), ya langsung diganti itu Direktur RSUD Dolopo” tegas Sutikno. (- tim)