Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agenda Saksi, Diduga Gelapkan Uang Terdakwa Yusuf Susilo Ex Area Manager PT Inna Grup Tekstil Surabaya Sebesar 5,4 Milliar

Sabtu, 31 Agustus 2024 | Agustus 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-30T17:25:10Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang terbuka untuk umum diruang sidang kartika pegadilan negeri surabaya (29/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Terdakwa Yusuf Susilo, mantan area manager di PT. Innagroup Textile Manufacture, tengah menghadapi dakwaan dugaan penggelapan dana perusahaan yang mencapai lebih dari Rp 5,4 miliar. Yusuf diduga menjual tekstil milik perusahaan tanpa sepengetahuan pihak manajemen dan tidak menyetorkan hasil penjualannya ke rekening perusahaan.


Perbuatan ini berlangsung selama lebih dari setahun, dari Agustus 2022 hingga Desember 2023, dengan modus operandi yang cukup rapi. Yusuf yang awalnya menjabat sebagai area manager sebelum diturunkan menjadi marketing, diduga melakukan order pesanan melalui admin marketing perusahaan dan mengatur pengiriman barang ke konsumen. Namun hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.


Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada Desember 2023, yang menemukan adanya kejanggalan dalam laporan penjualan dan stok barang di gudang yang terletak di Jalan Simolangit, Surabaya. Audit tersebut mengungkapkan bahwa Yusuf telah menjual ribuan meter kain dari gudang perusahaan tanpa melaporkannya.


Saksi 1, Hayu bagian mengetahui kasus penyalahgunaan BG dan dialihkan ke orang lain jadi tidak di setorkan keperusahaan, saksi mengetahuinya Desember tahun 2023 .

Saksi 2, Yeni bagian accounting. Mendapatkan informasi kalo ada penyalahgunaan giro kejanggalan piutang, 6 nota mengalihkan dan stoc dan cek.


Akibat perbuatan Yusuf Susilo, PT. Innagroup Textile Manufacture mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar. Tindak pidana ini didakwa sebagai pelanggaran Pasal 374 KUHP, yang mengatur penggelapan oleh seseorang yang memiliki barang karena pekerjaannya. Jika terbukti bersalah, Yusuf dapat menghadapi hukuman penjara yang lebih berat dari penggelapan biasa.

(YK, h pr/red)

×
Berita Terbaru Update