Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wardoyo SH Bersama RDS Angkat Suara: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Baru Dilantik ''ORMAS LIAR'' Bola Panas Bakesbangpol

Kamis, 24 Oktober 2024 | Oktober 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-23T19:40:33Z

  


Surabaya, NewsPelangi.co.id 


Menjelang Pilwali Kota Surabaya, Warga Surabaya Giat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya  Er-Ji (Eri Cahyadi-Armuji) Nomor Urut (1) dan Kolom Kosong Nomor Urut (2) berdasarkan Pengambilan Nomor Undian tanggal 23/9/2024 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya  Pengumuman Penetapan Nomor : 464/PL.02.2-Pu/3578/2024, Tanggal 22/9/2024, Er-Ji Calon Pilwali Kota Surabaya (Calon Tunggal).



KPU SURABAYA, Menetapkan Calon Tunggal dan atau Kolom Kosong Tercantumnya nomor urut itu Menjadi Case/Persoalan Warga Surabaya yang mengatas namakan Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) Sebagai Motor penggerak untuk Aksi Norma-Norma Kebenaran Yang Sah dalam Penetapan KPU tersebut.


Sehingga masyarakat Surabaya banyak yang Giat aksi mengatasnamakan Ormas/perkumpulan/Relawan Untuk Melakukan Kemenangan Pilihan Walikota Surabaya dan Atau Melakukan Giat Kebenaran terkait Penetapan KPU Surabaya dalam Situasi Politik Pilkada Surabaya (-refrensi).


Terkait Ormas, Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, menyoroti banyaknya bermunculan organisasi masyarakat (ormas) liar di Kota Surabaya, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

menyampaikan kekhawatiran terkait potensi instabilitas sosial yang dapat timbul akibat aktivitas ormas yang tidak terverifikasi dan tidak memiliki legalitas resmi.



Dicuplik Berita Cakrawalanews.co   Ormas Liar di Surabaya Jelang Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Minta Bakesbangpol Perketat Pengawasan

https://cakrawalanews.co/news/87546/marak-ormas-liar-di-surabaya-jelang-pilkada-2024-ketua-komisi-a-dprd-minta-bakesbangpol-perketat-pengawasan/


 “Maraknya ormas liar ini bisa menjadi perhatian serius, terutama menjelang Pilkada 2024. Maka, kami minta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya untuk dapat memfilter dengan baik,” 


Dan juga “keberadaan ormas adalah refleksi dari kebebasan dan kemerdekaan warga dalam menyampaikan hak berpendapat secara lisan dan tulisan serta aktivitas berdemokrasi namun demikian semuanya berpijak dan diatur dalam Undang undang,” urainya.


“Kami berharap semua ormas di Surabaya dapat menjalankan aktivitasnya sesuai aturan dan tidak memanfaatkan momen politik untuk kepentingan pribadi yang bisa mengganggu stabilitas kota,” pungkas Yona.



Konfirmasi terpisah Wardoyo SH Pengacara Bersama Relawan Demokrasi Surabaya (RDS)  Menanggapi Ormas Liar /perkumpulan Di Surabaya Menjelang Pilkada.


Ormas liar dalam Giatnya itu Berdasarkan Kebenaran Yang  tercantum dalam Penetapan KPU dan atau Tidak Tercantum di KPU Surabaya Menjelang Pilkada Surabaya, Hak Warga Surabaya Mengungkapkan Pendapat Secara Lisan Dan Tulisan Dilindungi Undang-Undang.


Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28 UUD 1945 juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.


Jadi, dapat disimpulkan bahwa kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi merupakan salah satu bagian dari hak dasar setiap manusia. Artinya, jika seseorang dilarang atau dibungkam untuk mengungkapkan pendapatnya, tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang.


Dengan Hak hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar menusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara.


Dalam hal Menjelang Pilkada dan Pilkada Surabaya Wardoyo SH Masif Dalam Hal Penetapan KPU Surabaya Untuk Demo terkait Pilkada Surabaya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tetap Semangat Memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan Menetapkan KPU Surabaya dan Tidak Ada Yang Namanya Hasutan, pencemaran nama baik, penipuan, kecabulan, pornografi anak, kata-kata yang mengandung unsur perkelahian, dan ancaman.


Para Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) Gelar Praaksi (23/10/24).


Jadi Ormas liar Yang Manakah itu?

Case/Permasalahan Bukan di Pengadilan Kalau pun Di Pengadilan Hakim Yang Menanyakan Legalitas Ormas tersebut.

Janganlah Ormas Liar yang di jadikan Bola liar dan atau Bola Panas Bakesbangpol Surabaya, Intropeksi Pada 18 Para Partai Yang Mencalonkan Pilwali-Wawali Tunggal Benarkah itu !?

Janganlah Bangun Tidur Mengungkap Ormas Liar terkait Pilkada Surabaya? Hidup Kebenaran Dan Keadilan Penetapan KPU Surabaya, Tutup Wardoyo SH, Rabu 23 Oktober 2024. (-team)

×
Berita Terbaru Update