Surabaya, NewsPelangi.co.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi terdakwa Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya (PT KSR), dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi gula. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra, PN Surabaya Kamis (13/3/2024), dipimpin oleh hakim ketua Djuanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan, menggantikan JPU sebelumnya, Galih Riyana Putra.
Dalam kasus ini, Mulia Wiryanto diduga menipu tiga korban, termasuk HK Kosasih, pengacara Rahmat Santoso, Purnawan Hartaja, dan Willem Lumingkemas Umbas. Modusnya, terdakwa menawarkan investasi jual beli gula dengan mengaku memiliki kontrak pengadaan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Korban dijanjikan keuntungan minimal 5% per bulan dan tanpa menyelidiki lebih lanjut, mereka mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp10 miliar ke rekening BCA atas nama Mulia Wiryanto.
Namun, dalam periode Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai ekspektasi. Ketika korban meminta pengembalian modal, terdakwa tidak memberikan respons meskipun telah disomasi. Merasa tertipu, para korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini.
Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan para saksi.
(Yk,h pr/red)