Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lurah Sawahan Panggil RT003,RW08,Diduga perbuatan melawan Hukum BLT..?? Bagian BLT..Dinsos Rawan Maladministrasi ??

Sabtu, 26 Desember 2020 | Desember 26, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-14T06:18:11Z

 


Undangan untuk pengambilan BLT

Surabaya, newspelangi.co.id

Seluruh indonesia maupun surabaya khususnya, yang terpapar virus Covid 19, Sudah mendunia dan juga perekonomian akibat dampak virus Covid 19,Begitu juga Bantuan-bantuan Mbr dari Blt,pkh,Bst dan sejenisnya yang Berhubungan dampak Bantuan tersebut, Masih Bantuan "Blt" Wilayah Provinsi jawa timur,Surabaya, kecamatan Sawahan, Kelurahan Sawahan, Hari Senin 7/12/2020. tercantum 

di undangan Setiap warga yang Mau

Mengambil Bantuan langsung tunai(BLT) Dan sebelum Tanggal pengambilan,pihak RT Yang membagikan KeSetiap Warga adalah tugas/kewajiban selaku RT, Dimulai Dari data Dinas Sosial Dilanjutkan KeKecamatan dan dilanjutkan kekelurahan Dan seterusnya pihak RW inisial(H) Dan RT,inisial (S/P) dan ketika Ada warga Dari RW 08,RT003, Kelurahan Sawahan, Mengeluh pada Wartawan newspelangi, karena Sudah Dapat Undangan Untuk Menerima BLT dan dari materi Undangan tersebut ada bagian kalimat " Pengganti KPM 

tahap 1-3" dan waktu pengambilan Mau Bersamaan dengan pilkada/pilwali kurang dua(2)hari sehingga Waktu untuk pengambilan ditunda setelah pilwali dan warga tersebut informasi dari RT003,tutur warga yang tidak mau disebutkan Namanya,masih warga Setelah Pilwali/pilkada, Rabu,09/12/2020.

warga tersebut yang membawa

Undangan belum ada informasi pengambilan BLT, Dan ketika Bertemu RT003 warga Tersebut juga Bertanya ? kapan pengambilan Belum ada informasi!!pengambilan, 

berjalan hari sekitar seminggu dari pilkada,dan nara sumber Dari warga sudah jelas, ketika dikonfirmasi via telf petugas dinsos mengatakan bahwa Undangan Pengambilan BLT Sudah ditutup untuk wilayah kecamatan Sawahan Sudah Dua kali Dalam seminggu karena kebijakan dalam situasi pilkada,begitu juga pihak

Kecamatan Sawahan dihubungi Via telf yang membidangi BLT-kesra,

juga mengatakan, Ditutup sama juga didinsos,dan kelurahan yang membidangi BLT juga mengatakan Sudah ditutup,



lokasi kantor kelurahan sawahan Surabaya

masih petugas dari pihak kelurahan Sawahan Dikonfirmasi juga Via WA, juga menjelaskan Kalau RW08, Sudah diberitahu, Dua kali,ketika  membuktikan Via WA,bahwa RWnya mengatakan kalau warga tersebut belum Dapat BLT,Maka Sambil Mengirim Undangan Pengambilan BLT Via WA,laksana Pikiran terbakar alias bingung, tutur petugas tersebut, inisialnya(M),

Keesok hari Lurah Sawahan Ketika dikorfirmasi terkait BLT tersebut,sudah Mengetahui Dapat informasi dari Stafnya,disamping itu yang menerima BLT 18 orang, DAN Secepatnya akan

"Memanggil RT003 Dan RW08 Dikelurahan Sawahan" tuturnya,

Diduga perbuatan melawan Hukum atas pembiaran/Keteledoran Hak hak Warga yang Mendapat Bantuan BLT ?? Masih Warga yang menerima undangan BLT, sekitar satu bulan yang lalu,Bahwa didatadinsos,

bagian pelayanan juga tercantum Dua kali menerima Undangan BLT Belum Juga Diambil, Warga tersebut sangat Kaget laksana halilintar menyambarnya,karena selama ini nama warga RT003,RW08 kelurahan Sawahan,Belum sama sekali menerima Undangan, dan Diduga kuat Ada perbuatan melanggar hukum atas Perbuatan Maladministrasi ?? Tutur warga,

kolase newdpelangi. foto,yanto(iteng)

Di kofirmasi terpisah Yanto ireng Aktifis Jalanan, Mengatakan segera Dipertegas/diberi sangsi persoalan warga terkait Bantuan bantuan karena situasi Pandemi Covid 19,yang ada unsur perbuatan melawan hukum,siapapun Dari Dari RT,RW maupun Birokrasi kedinasan karena ada indikasi dari Dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan pandemi COVID-19 

sangat berpengaruh bagi tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal ini 

disebabkan adanya pembatasan kegiatan ekonomi yang secara makro menurunkan pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan 

banyak orang kehilangan pekerjaan maupun MBR yang Sekarang Dibawah 10jt, sehingga berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat

miskin, Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan baru dalam rangka menekan penyebaran dan penanganan virus ini. Salah satunya dengan diterbitkannya:

-- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/

atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, tuturnya.

Masih yanto ireng, Selain itu dalam rangka melindungi masyarakat miskin, Pemerintah memperluas Jaring Pengaman Sosial (JPS) termasuk yang tertuang dalam

 -- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan 

--Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diantaranya terkait penyediaan Bantuan 

Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-Dana Desa). Dalam rangka melancarkan pelaksanaan BLT-Dana Desa ini berbagai kebijakan lain telah diterbitkan diantaranya adalah

-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 Di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan 

--Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019, himbau yanto (ireng),

Terkait Warga, RW08,RT003, kelurahan sawahan,kecamatan Sawahan,yang tercantum didata dinsos Surabaya,diduga ada perbuatan melawan hukum ??

Berdasarkan 

--Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

misalkan,Contoh,

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian SMERU tahun 2013 mengungkapkan beberapa penyalahgunaan yang terjadi dalam pelaksanaan BLT pada tahun 2005 dan 2008, seperti tidak tepat sasaran, menciptakan peluang korupsi, dan menimbulkan konflik sosial. Meskipun terdapat persamaan dan perbedaan dalam program diantara kedua program BLT tersebut. Ada beberapa potensi yang dapat menyebabkan "maladministrasi"dalam pelaksanaan BLT-Dana Desa dalam sudut pandang Ombudsman Republik Indonesia.

Kata yanto (ireng)

(tim-red)

×
Berita Terbaru Update