![]() |
Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si |
Jakarta, newspelangi.co.id
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Menyampaikan tiga (3) Manfaat bagi Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ' Tempo.co, 8 April 2021 ' Untuk Mendorong Semua Pihak, Utamanya Buruh Untuk Menciptakan Lapangan Kerja Sendiri, Lalu apa yang dikatakan Ida Fauziyah bahwa pekerja yang menjadi peserta program JKP karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan tiga manfaat dari program pemerintah itu, bisa saja ikut memanfaatkan ketiga program tersebut, seperti mendapatkan bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja, (17/4/2021).
Masalahnya adalah sudah berapa banyak buruh yang menjadi peserta dan berapa jumlah buruh yang terkena PHK itu mendapatkan program JKP itu selama pandemi Covid-19 yang telah membuat banyak buruh menjadi korban PHK.
Sebab program kerja bisa saja banyak dibuat, namun realisasi atau pelaksanaan dari program itu jauh lebih penting untuk diwujudkan secara nyata. Karena jumlah buruh yang menjadi korban PHK sudah cukup banyak jumlahnya sejak Pandemi Covid-19 melanda Indonesia setahun lalu.
Jadi yang tidak kalah penting untuk dilakukan adalah cara memanfaatkan dana yang telah disediakan untuk itu jangan sampai sia-sia. Mengingat kaum buruh yang telah ter-PHK atau kehilangan pekerjaan sekarang amat sangat membutuhkan, terutama saat pandemi Covid-19 yang menghimpit dan juga telah membuat tidak sedikit perusahaan yang terancam bangkrut karena kondisinya memang cukup berat dan gawat. Karena tidak sedikit perusahaan yang terpaksa mengalami hilangnya para pekerja itu pun menghadapi kesulitan atau setidaknya kesulitan juga untuk memulihkan kembali kondisi dari perusahaan akibat diterpa badai pandemi Covid-19 yang terancam, utamanya dari kondisinya perusahaan yang juga tidak sehat itu. Agaknya, akses pelayanan informasi yang bisa diperoleh para buruh yang terkena PHK itu pun dapat pula dipastikan belum bisa banyak diharapkan.
Kalau pun program pelatihan kerja sudah dapat dilakukan dengan basis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, pihak swasta, dan bersama perusahaan, toh belum juga bisa memberi jalan keluar bagi kaum buruh yan telah mendapatkan pelatihan itu, bisa mendapat formasi serta peluang kerja yang tersedia. Karena memang pihak perusahaan pun belum bisa banyak berbuat dalam arti menyediakan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, masalah utama bagi kaum buruh yang sedang kehilangan pekerjaan di Indonesia, juga harus bersaing ketat dengan angkatan kerja baru yang terus bertambah dan bertambah jumlahnya. Sementara lapangan kerja yang tersedia nyaris tidak bertambah sama sekali pada saat pandemi Covid-19 berkecamuk di Indonesia. Artinya, selama pemerintah tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang baru, maka selama itu pula beragam program termasuk pelatihan yang sudah dilakukan sekali pun, seakan tidak ada gunanya. Maka itu, pemerintah perlu lebih banyak mendorong atau fokus pada semua pihak termasuk kaum buruh yang terkena PHK itu sendiri untuk segera menciptakan lapangan pekerjaan yang baru. Adapun pelopor utamanya harus dimotori pemerintah. Meski tidak pula kecuali bagi setiap buruh itu sendiri agar dapat didorong pula untuk ikut menciptakan lapangan kerja baru, walau hanya untuk dirinya sendiri.
(opa memet,Nu,JC)