Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek Semampir Kompol Arianto Agus bersama Anggota Unit Reskrim Amankan pencurian HP di Area Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya

Rabu, 05 Mei 2021 | Mei 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-15T07:56:01Z

SURABAYA,newspelangi.co.id

Kapolsek Semampir Kompol Arianto Agus bersama Anggota Unit Reskrim .berhasil mengungkap dan mengamankan  pencuri yang melakukan aksi pencurian HP pada  Kamis(28/4),di Area Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya (04/05/2021) 

Polsek Semampir dibawa pimpinan Kapolsek Kompol Ariyanto Agus berhasil mengamankan seorang Pelaku Pencuri HP  di Area Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya yang bernama Yasin (45) warga asal Dsn. Jaddih Utara 1 Rt.001 Rw.001 Kel. Jaddih Kec. Socah Kab. Bangkalan. 

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan, Tersangka Yasin ditangkap oleh unit reskrim polsek semampir, polres pelabuhan tanjung perak surabaya setalah diketahui melakukan pencurian di teras Masjid Agung Sunan Ampel Jalan Ampel Masjid Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Kamis 28 April 2021 pukul 22.30 WIB.

Dari tersangka petugas mengamakan  barang bukti berupa 1 buah HP Merk Xiomi, 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buat shal warna Biru muda dan 1 buah HP VIVO Y.19 Warna Spring White.

"Korbannya  bernama M.Soleh (37) warga asal Dsn Barat Embong RT/RW 000/000 Desa. Pakong Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Madura. Tersangka ditangkap setelah anggota mendapatkan laporan dari Abdi Sunan Ampel Surabaya bahwa telah diamankan pelaku pencurian di teras Masjid, "Sebelum Kejadian, pelaku berangkat ke Masjid Ampel untuk sholat isak. Di sana pelaku ini melihat orang tidur di serambi Masjid Ampel dan disampingnya terdapat Tas Selempang warna Coklat lalu pelaku mendekati dan pura-pura tidur didekat tas milik korban selanjutnya pelaku menutupi tas dengan shal milik pelaku lalu meraba raba isi tas korban

Kemudian Pelaku yang sebelumnya sudah dimonitor oleh CCTV dan sering beroprasi di Ampel, Abdi Ampel mendatangi pelaku dan mengamakan ke kantor informasi,

Ditambahkannya, Dari hasil introgasi awal,  tersangka mengakui sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian HP milik para peziarah di Areal.Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya. Pada bulan januari 2021 sekitat pukul 23.00 WIB pelaku berhasil mengambil HP merk XIOMI milik peziarah di teras Masjid Ampel Surabaya, dan HP sudah dijual di pasar Gembong Surabaya seharga Rp. 225.000,-,  Kemudian Pada bulan Januari 2021 lalu. sekitar pukul 02.30 WIB pelaku berhasil mengambil HP merk Samsung Not milik peziarah di teras Masjid Ampel Surabaya, dan HP sudah dijual di pasar Gembong Surabaya laku seharga Rp. 375.000,-,

“Dan Pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB pelaku Berhasil mengambil Handphone Merk VIVO Y 19 di teras masjid Ampel surabaya dan HP tersebut tidak dijual dipakai sendiri dan sekarang disita dan yang terakhir. Pada Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 22.40 WIB Pelaku mengambil 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) buah Handphone (HP) Merk Xiomi warna Coklat muda akan tetapi pelaku berhasil ditangkapnya, "jelasnya. 

“Atas perbuatannya tersangka   dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya

(Gon,nuJc)

 

×
Berita Terbaru Update