JAKARTA,newspelangi.co.id
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI). Angkat bicara menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dianggap mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Khoirul Amin, SH. yang pernah menjabat sebagai Direktur LBH PP GPI. Dan juga berprofesi sebagai Pengacara tersebut menyesalkan tuntutan JPU kepada Askara Parasady Harsono yang dianggap sangat rendah.
"Kita semua tau kalau psikotropika itu ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Sedangkan kepemilikan senjata api ilegal itu ancamannya 20 tahun," kata Pengacara Muda tersebut, saat ditemui di Markas GPI Menteng Raya 58, Sabtu (22/5/2021).
Ia menjelaskan, Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman satu tahun. Dengan denda Rp.10 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Saya melihat tuntutan JPU tersebut telah melukai rasa keadilan di masyarakat, tuntutan itu terlalu ringan. Dan patut diduga tuntutan tersebut masuk angin dan tidak murni lagi," jelas Sekjend PP GPI.
Amin berharap, bahwa proses penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat. Ia juga meminta agar hukum jangan dibuat mainan oleh para oknum penegak hukum untuk meraup keuntungan pribadi, baik itu Jaksa maupun Hakim.
"Dalam logika hukum saya, tuntutan JPU tersebut saya rasa sangat janggal. Apa yang menjadi pertimbangan hukum JPU sehingga menuntut serendah itu dan jauh dari ancaman hukuman maksimal.?" tanya mantan Direktur LBH PP GPI tersebut.
Lanjut Amin,
selain Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim juga memiliki peran yang sangat sentral proses penegakan hukum. Untuk itu, ia berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan tidak melukai rasa keadilan di masyarakat.
"Majelis hakim punya kewenangan penuh untuk memutuskan perkara tersebut. Sesuai dengan keyakinan dan fakta hukum di Persidangan. Majelis hakim tidak perlu terpengaruh dengan tuntutan JPU yang diduga telah masuk angin," tegas Pengacara muda tersebut.
Selain itu, Amin juga meminta kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Komisi Kejaksaan untuk mengawal dan memantau perkara Askara Parasady Harsono tersebut.
"Untuk itu saya meminta kepada Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, dan juga Komisi Kejaksaan. Agar mengawasi, dan bila perlu
melakukan investigasi terhadap perkara tersebut. Yang diduga banyak kejanggalan terjadi," pungkasnya. (YI,opa memet/JC)