SURABAYA,newspelangi.co.id
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto SH. telah melakukan pengungkapan Kasus Narkoba jenis sabu di Wilayah Komplek Kuburan Rangkah Surabaya.
Dalam ungkap kasus tersebut, Satu tersangka di ringkus oleh unit Reskrim di komplek kuburan Rangkah terdapat transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu sabu Pada Hari Minggu 23 Mei 2021.
Dalam keterangannya Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto mengatakan, Benar Anggota Reskrim telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Komplek kuburan Rangkah ada transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu sabu,
Dari informasi tersebut, Kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian, setelah dilakukan pencarian diketahui salah satu tersangka ada didalam gubuk komplek rangka tersebut," Ungkap Ariyanto.
khirnya, Segera petugas langsung menuju sasaran dan masuk kedalam, tersangka yang sedang tidur diatas kasur dan disebelahnya terdapat seperangkat alat hisap atau Bong habis dipakai
" Kami amankan, barang bukti dan kami sita (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Pocari Swet yang tutupnya terdapat dua lubang dan terdapat selang sedotan warna putih, pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat Bruto 1,94 (satu koma sembilan empat)," Tuturnya.
Ditambahkannnya, Dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) poket plastik kecil berisikan sabu sabu, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,44 gram. 0,43 gram, 0,44 gram dan 0,44 gram. Total keseluruhan sabu tersebut dengan berat bruto 3,5 ( tiga koma lima ) gram. Dan Uang tunai sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan 100 ribuan dan 3 (tiga) lembar pecahan 50 ribuan," Katanya.
Pengakuan tersangka pada tahun 2014 pernah ditangkap Polsek mulyorejo dalam kasus Narkoba ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo tersangka bebas pada tahun 2018 dan sekitar 1 tahunan tersangka aktif kembali menjual dan memakai Narkotika Golongan I jenis sabu sabu," Jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yi,Gon/jc)