BANDA ACEH, NewsPelangi.co.id
Lembaga Badan Peserta Hukum (BPH) untuk Negara dan Masyarakat Reclaseering Indonesia (RI) komisariat Wilayah (komwil) Aceh, layangkan surat khusus pemberitahuan kepada (5) lima pihak instansi pemerintahan serta lima (5) lagi ke Pihak Institusi Aparat Penegak Hukum (APH)/ Pihak institusi aparatur hukum dan penegang hukum.
Masing-masing diberikan ke dinas terkait yaitu,instansi kantor gubernur aceh,instansi kantor kakanwil kementrian agama,instansi kantor kakanwil kementrian hukum dan ham,instansi kantor kepala kesbangpol provinsi nanggroe aceh darusalam,
Instansi kantor ketua DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, Instansi kantor ketua pengadilan provinsi aceh,institusi kantor panglima kodam (pangdam) iskandar muda provinsi aceh, Institusi kantor Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Aceh, Institusi kantor Kejaksaan Tinggi (kejati) provinsi aceh, Institusi kantor kepolisian daerah (polda) provinsi aceh, masing-masing surat tersebut pada tanggal 12 agustus 2021,yang telah di terima pada tanggal selasa (21 september 2021), masing - masing kantor dinas yang terkait.
Menurut Ketua Lembaga BPH untuk Negara dan Masyarakat RI komwil Aceh, Menjelaskan,"setelah tim lembaga BPH RI Komwil Aceh saya ini sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak kantor instansi dan juga kantor institusi di provinsi aceh sesuai arahan dan pemberitaan dokumen Surat Keputusan (SK) yang secara Legalitas Resmi dari Presidium Pusat BPH RI pusat di Jakarta. Maka saya sebagai ketua BPH RI Komwil Aceh, agar dapat saya menyikapi apa-apa Program Kerja ke depannya yang saya akan lakukan,mulai dari secara Administratif atau secara berdialog kepada dinas-dinas terkait,"tutur dias mengulaskan.
(Purb/JC,Yi)