Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AJI Makassar dan LBH Makassar menanggapi pelaporan Narasumber memberikan Pernyataan di media Project Multatuli ke Direskrimsus Polda Sulsel.

Senin, 18 Oktober 2021 | Oktober 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-18T00:00:27Z


SULSEL, NewsPelangi.co.id

AJI Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menanggapi kasus pelaporan terhadap narasumber yang memberikan pernyataan di media Project Multatuli ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Sabtu, Pukul 15.00 Wita, 16 Oktober 2021.

Pelapor S melaporkan Lydia (bukan nama sebenarnya) dengan aduan dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE. Dalam pengaduan tersebut, Pelapor mengaku keberatan dengan pernyataan Lydia di laporan investigasi Project Multatuli dengan judul berita Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir menilai, laporan tersebut merupakan ancaman kriminalisasi pada Narasumber sebuah berita. Jika kriminalisasi narasumber terus-menerus terjadi, maka hal ini akan menimbulkan chilling effect.

Efek kriminalisasi tersebut berdampak terhadap hak masyarakat mendapatkan informasi. Sebab, Narasumber menjadi takut berbicara di media dan kemudian informasi publik menjadi terabaikan.
Pelaporan narasumber Project Multatuli tidak tepat, dan menjadi Ancaman serius bagi kebebasan pers. Ketika Narasumber di pidana, artinya membunuh pers itu sendiri. Pelaporan ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” kata Nurdin.
Menurut Nurdin, Payung Hukum UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengatur soal pers memang dihadirkan untuk melindungi kebebasan pers. Sebab, kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-undang Dasar pasal 28E.

Sementara itu, Advokat Publik YLBHI-LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menilai Pelaporan Narasumber ke Polisi itu Salah Alamat karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

(Alimin/Red,JC)
×
Berita Terbaru Update