Surabaya, NewsPelangi.co.id
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) Orang melakukan perbuatan Pencurian dengan caranya tersangka, Bersama Rekannya sdr.KK (DPO) melakukan mobile di area perumahan wilayah hukum Polrestabes surabaya, hingga keluar kota wilayah jawa timur, dengan sarana mobil R4,
Selanjutnya tersangka membagi tugas dalam melakukan aksi pencuriannya, Setelah mendapatkan target sepeda angin yang bermerk dan punya harga tinggi untuk di jual, Para Pelaku mencuri Sepeda Angin yang dan selanjutnya memasukkan ke dalam mobil yang telah di persiapkan,
di lanjutkan di bawa ke penadah untuk dijual. Hingga pada akhirnya setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku,
Tim opsnal Resmob berhasil menangkap ketiga tersangka di sebuah penginapan di daerah jalan, Siwalankerto Tengah Surabaya, pada tanggal 18 oktober 2021, pukul 19.30 Wib.
Para pelaku menyewa salah satu kamar di penginapan tersebut untuk di jadikan tempat oleh para tersangka membagi hasil kejahatannya.
Masih Para tersangka melakukan Aksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lokasi Perumahan Babatan Pilang 13f Wiyung Surabaya.
Tersangka juga melakukan di TKP lain diantaranya :
1. dua (2 )kali di Malang.
2. Satu (1) kali di Kediri.
3. Satu (1) kali di Tulungagung.
Selaku Korban Pencurian,
Nama : MISDIANTO Lahir : Surabaya 4 September 1968, Jenis Kelamin : Laki - Laki, Pekerjaan : Swasta, Agama : Islam, Alamat : Perumahan Babatan Pilang 13F wiyung Surabaya.
Waktu Kejadian Pada hari Kamis, 07 oktober2021, Sekitar pukul 17.00 Wib. Berdasarkan :
LP/B/787/X/2021/SPKT/ /POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Ke tiga(3) Tersangka di antaranya :
1. Nama : AL, Lahir : Jember, 08 Desember 1999, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Rungkut Surabaya.
2. Nama : ZT, Lahir : Surabaya, 27 maret 2001, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Rungkut Surabaya.
3. Nama : R A, Lahir : Surabaya, 22 juni 1996, Alamat : Rungkut Surabaya.
Dengan Barang Bukti Sebagai berikut :
1. Tiga (3) buah hand Phone (HP).
2. Satu (1) lembar bukti servis.
3. Satu (1) lembar nota pembelian.
4.dua (2) sepeda.
Berdasarkan Pengakuan / Keterangan Ke tiga Tersangka Merupakan Residivis dan pernah di tahan sebelumnya Ke tiga Kasus Yang Sama dengan data sebagai berikut :
1. Nama : AL, Residivis pada tahun 2017.
2. Nama : ZT, Residivis pada tahun 2015.
3. Nama : _RA_, Residivis pada tahun 2019.
Satreskrim Polrestabes Surabaya, Atas Perbuatan ke tiga (3) tersangka di Sangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, Pencurian dengan Pemberatan, Kamis 28 Oktober 2021.
(Gon)