SAWAHLUNTO, NewsPelangi.co.id
Kapolres Sawahlunto AKBP RICARDO CONDRAT YUSUF,SH,SIK,MH Melalui kasat Res Narkoba AKP Syamsurijal, SH Membenarkan telah Melakukan Penangkapan pada hari Rabu sekitar Pukul 20.30 Wib (20 Okt 2021).
Terhadap 3 orang laki - laki Nama :
1). Hafulyon alias Yon , 26 thn, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Pasar Baru Kecamatan Silungkang kota Sawahlunto.2) Aflon alias Alung, 27 th , Buruh Harian Lepas, alamat dusun Belakang stasiun kec silungkang kota Sawahlunto3). Robby Saputra alias Robby, 23 th, Tidak bekerja, Talak dusun stasiun Kec Silungkang Kota Sawahlunto.
dalam Perkara Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menawar kan untuk dijual, menjual, Membeli, menjadi peranay dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis Ganja.
2 (dua) paket kecil di duga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi, 11 kertas Vapir, 2 buah mancis, 1 buah senter kuning, 1 botol air minum merk Aqua yang berisikan Tuak Suling, 1 unit hp REALME 5 PRO beserta kartu sim milik Hafulyon, 1 unit hp merk Samsung A11 beserta kartu sim milik a. Aflon, 1 Unit HP Merk realmi C15 beserta kartu sim milik a/n Robby.
Anggota Satres narkoba Polres Sawahlunto mendapat informasi dari seorang masyarakat desa silungkang bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di desa Silungkang tigo kecamatan silungkang kota Sawahlunto, kemudian anggota Sat narkoba res Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan, ditemukan pelaku sedang berada disebuah rumah beralamat dusun Belakang stasiun desa silungkang tigo kecamatan (kec) Silungkang kota Sawahlunto,
pada saat di temukan para pelaku sedang menggunakan narkotika jenis ganja. Kemudian dilakukan penangkapan kepada 3 (tiga) tersangka dan dilakukan introgasi singkat kepada tersangka Hafulyon alias Yon mengakui masih ada paket kecil narkotika jenis ganja yg disimpan dirumahnya yg beralamat di dusun pasar baru desa Silungkang tigo kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto dan dilakukan penggeledahan dirumah tsk Hafulyon alias Yon ditemukan 1 satu paket kecil di duga narkotika jenis ganja yg dibungkus dengan kertas nasi didalam lemari kamar milik Hafulyon alias Yon.
Selanjutnya Untuk tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sawahlunto untuk mempertanggung jawab perbuatan dan guna penyelidikan lebih lanjut, tutupnya
(Humas Polres Sawahlunto,NuJV,Yi)