SURABAYA, NewsPelangi.co.id
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasat Binmas AKP Herry Iswanto SH. Bersama Kasat Lantas AKP Eko Adi Wibowo, S.H. dan Anggota Polsek Kenjeran serta tiga pilar personil Melaksanakan pembagian masker dan sembako kepada pengendara, pkl dan pada warga yang terdampak pandemi Covid-19. Di depan pasar Pogot atau halaman SDN tanah kali Kedinding 2 wilayah Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (14/10/2021).
Adapun anggota tiga pilar dan instansi samping yang melaksanakan kegiatan yustisi dan Bansos, Koramil Kenjeran 3 Anggota personil dari
Babinsa tanah kali Kedinding Kopda Dianto, Serda Fatoni, Sertu Sodikin,
Polsek Kenjeran 5 Anggota personil Polres 3 Anggota personil Pol PP sekitar 10 Anggota personil, Satgas dan linmas.
Adapun dalam pelaksanaan yustisi yang dilaksanakan oleh Anggota Pol PP Bapak Yoyok, bapak Choirin dari hasil yustisi 6 orang yang diperingatkan dan diberi teguran serta dikenakan sanksi sosial karena tidak disiplin memakai masker yang sempurna.
"kedua pemberian Bansos beras kepada tukang becak untuk meringankan beban ekonominya.
"ketiga adalah pelaksanaan yustisi gabungan maupun penindakan masyarakat yang benar-benar tidak patuh aturan protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker. "jelasnya.
Dalam kegiatan pembagian sembako maupun masker diawali apel bersama setelah itu Kasat Binmas AKP Herry Iswanto SH. menyerahkan Bansos beras dan masker kepada Supir Angkot, tukang becak, pedagang keliling di Jalan Pogot depan SDN Kali Kedinding 2 wilayah Polsek Kenjeran Polres pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, serta Baksos ini dibagikan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19. Di sekitarnya.
"Bantuan ini diberikan kepada Supir Angkot, tukang becak dan pedagang keliling masing-masing memperoleh bantuan 5 kilogram beras dan masker.
bantuan beras dan masker tersebut, merupakan wujud perhatian dari Pemerintah, menindaklanjuti kebijakan PPKM level 1 dalam rangka mengantisipasi potensi Covid 19.
bantuan tersebut supaya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meringankan kebutuhan keluarga, terkait dengan perkembangan situasi pandemi saat ini, dan tetap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. " terang Kasat Binmas AKP Herry Iswanto SH.
Dan masyarakat wajib melaksanakan kebijakan pemerintah dengan (prokes) protokol kesehatan Kebijakan tersebut antaralain adalah, 6M. (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitastas), serta menghindari makan bersama .pada saat melakukan kegiatan dengan harapan dapat segera mengantisipasi dan mengkondusifitaskan untuk memutus penyebaran virus Covid 19.
"jelasnya.
“Ini perwujudan tugas dan tanggung jawab Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta tindakan nyata Polisi untuk meringankan warga masyarakat yang terdampak Covid 19 ”pungkasnya
(Yi,G/JC)