Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Duo AW Warga Surabaya pelaku barang Haram di Predoi Polres pel tg perak

Jumat, 03 Desember 2021 | Desember 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-03T10:07:43Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Tergenangnya / Banjirnya Para pelaku Kristal Putih (Sabu) Yang Menjadi Incaran Aparat dan Juga Momentum Yang paling Utama Genderang Perang Ke Polisian karena Pemakai/pengedar barang haram Bertaburan Usia muda Para Penerus Bangsa dan Negara dari banyaknya pemilik barang haram tersebut, Aparat tidak segan- segam Memborgol pelakunya, karena para penerus bangsa dan Negara Untuk Supaya  Bersikap Jernih Jiwa dan Raganya dan Tidak segan - segan Untuk  Para tersangka di Predoikan ...

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung pada hari Kamis tanggal 25 November 2021, sekitar pukul 16.30 Wib, di dalam rumah kontrakan yang berlamatkan di Jl. Wonokusumo Kidul, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya. telah menangkap pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, Atas nama tersangka : AB Bin DJ, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka WAE BIN K S pada hari Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 19.00 Wib di bawah Gapura Jl Kedinding Lor Surabaya, Mengungkap dalam Wilayah Hukum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP ANTON ELFRINO TRISANTO, SH,SIK,MS, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Hendro Utaryo, SH, MH dan Unit Resnarkoba.

Masih pelaku Barang haram, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang membeli, menjual, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Shabu, Kasat Hendro Utaryo informasi Resnarkoba Kemudian  ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan bahwa benar.
•Pada saat Target Operasional (TO) berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap dua tersangka beserta barang buktinya.
•Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya Saudara S.
•Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,
Terang Hendro Utaryo bersama Resnarkoba,Selasa (1/12).

Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP-A/128/XI/Res.4.2/2021/ NKB/SPKT/Polres Pel. Tanjung Perak.
Dan Selaku Pelaku ada dua (2) Orang sebagai berikut :

1. AB BIN DJ, Laki - laki, Umur 42 tahun, tempat lahir Surabaya, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Swasta (Tukang Parkir), alamat Sesuai KTP Jl. Kejawan Lor   Kel. Kenjeran Kec. Sidotopo Surabaya atau kontrak di Jl. Wonokusumo Kidul Kel. Pegirian Kec. Semampir Surabaya.

2. WAE BIN K S, Laki - laki, Umur 31 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan Wiraswasta (jualan nasi pecel), alamat Sesuai KTP Jl. Kedinding Lor Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya.

Barang bukti yang di sita Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

• 1 (satu) potong baju warna hitam orange , yang didalam saku depan sebalah kanan berisi :
a). 1 (satu) poket klip plastik kecil narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram beserta klip plastiknya;
b). 1 (satu) Buah korek api Gas warna Hijau;
• 1 (satu) Bendel Klip plastik kecil kosong;
• Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
• 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO 1904 warna Biru.
Akibat Hukum Pelaku telah Menyalahgunakan Narkotika (Sabu)/ Barang Haram  juga di lakukan penahanan tersangka di jerat sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika, Ucap Polres Resnarkoba pel. tg.Perak Surabaya.  (Gon,Gin).

×
Berita Terbaru Update